SUMUT | Mandailing Natal (Madina) | www.suaramassa.co.id – Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti seluruh desa di Kabupaten Mandailing Natal diduga menjadi ajang pemborosan dana desa hingga miliaran rupiah. Legalitas penyelenggara dan manfaat kegiatan ini dipertanyakan, sementara pengawasan pemerintah terkesan lemah. Sabtu (21/12/2024).
Bimtek ini disebut hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa sertifikasi resmi seperti dari LKP atau BNSP. Bahkan, kompetensi narasumber diragukan, sehingga kegiatan ini dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi para kepala desa.
Sejumlah kepala desa mengaku terpaksa mengikuti kegiatan tersebut. “Kami sebenarnya tidak mau, tetapi apa daya,” ungkap salah satu kepala desa yang meminta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif kepala desa, tanpa campur tangan pemerintah kabupaten. Namun, tokoh masyarakat dan pemuda menduga kegiatan ini sudah terorganisir secara masif demi menguras dana desa untuk kepentingan kelompok tertentu.
Pihak-pihak terkait seperti Ketua Apdesi Kabupaten Madina, Miswar, serta beberapa camat memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Irsal Pariadi, juga belum memberikan tanggapan.
Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Satgas Antikorupsi untuk segera menginvestigasi dugaan penyalahgunaan dana desa ini. Evaluasi menyeluruh terhadap laporan penggunaan dana desa se-Madina juga dinilai sangat mendesak untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.












