BeritaHukum

Diduga Mafia Hutan dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Forkorindo Desak Polri Tahan PS

594
×

Diduga Mafia Hutan dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Forkorindo Desak Polri Tahan PS

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru || – Siak Kecil (Riau) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia) Desak KAPOLRI melalui Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk segera menahan tersangka PS yang diduga sebagai mafia lahan yang memperjual belikan Kawasan Hutan ratusan hektar milik Negara, yang terletak di Desa Sungai Linau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

“Sesuai data yang kami peroleh, bahwa Tersangka PS dengan NIK 1408071012660004, beralamat di Dusun Sena RT.008, RW.004 Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri melalui Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/89/VIII/2023/Tipidter, tentang Status Tersangka 9 Agustus 2023,” ucap Syahnurdin, Senin (21/08/2023) kepada awak media.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Namun sampai saat ini tersangka PS belum dilakukan penahanan, masih bebas berkeliaran.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada KAPOLRI melalui Badan Reserse Kriminal POLRI Dirtipidter untuk menahan yang bersangkutan, karena kejahatan yang dilakukannya pidana berat yang sangat luar biasa, memperjual belikan kawasan hutan milik negara ratusan hektar untuk memperkaya dirinya sendiri dan sudah termasuk kategori Mafia Lahan,” tegas Syahnurdin

Lanjutnya lagi, “Bahwa sesuai dengan Instruksi Bapak Presiden Joko Widodo terkait Mafia lahan ini, untuk tidak main-main dalam penanganannya, karena sudah termasuk kejahatan pidana yang luar biasa. Jika tidak ditahan juga, maka dalam waktu dekat ini, kami LSM Forkorindo akan melayangkan surat resmi ke Kapolri dan ke Presiden,” tutup Syahnurdin

Sesuai dengan surat penetapan tersangka PS dijelaskan bahwa tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana setiap orang yang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 3 Jo pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang terjadi di Provinsi Riau.

Sumber : LSM FORKORINDO

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *