BeritaHukrim

Ditembak di Kaki Saat Kabur, Residivis Curanmor di Rambah Dibekuk Polisi: Akui 16 Aksi Kejahatan

372
×

Ditembak di Kaki Saat Kabur, Residivis Curanmor di Rambah Dibekuk Polisi: Akui 16 Aksi Kejahatan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Rambah. Seorang pelaku berinisial AAP (36) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasus, Jumat (3/4/2026) sore.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, M.H. (44), warga Pasir Pengaraian, yang kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna biru. Kendaraan tersebut raib dari halaman rumah korban pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tepat saat korban hendak melaksanakan salat tahajud.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Korban yang menyadari kendaraannya hilang langsung mengalami kerugian materiil dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rokan Hulu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Resmob dan Tim Raga dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui berada di sekitar Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah tersebut.

Namun, situasi sempat memanas saat pelaku dibawa untuk menunjukkan lokasi dan barang bukti. Pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku, setelah tembakan peringatan tidak diindahkan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, hasil interogasi juga mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku mengaku telah melakukan sedikitnya 16 aksi kejahatan di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan sekitarnya. Rinciannya, sebanyak 15 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta satu kasus penggelapan.

Barang-barang hasil kejahatan yang digondol pelaku pun beragam, mulai dari sepeda motor, laptop hingga barang berharga lainnya. Sebagian besar barang tersebut diketahui telah dijual maupun digadaikan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Rokan Hulu dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *