Rokan Hulu – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng citra pengelolaan Dana Desa, kali ini menimpa Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Kandis, M. Ripai Harahap, mengungkapkan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan Dana Desa yang diduga melibatkan langsung Kepala Desa berinisial S.
Dalam wawancara dengan media, M. Ripai menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapat tekanan dan larangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan desa. Padahal, pengawasan merupakan bagian dari fungsi utama BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Senin,11/08/2025)
“Hari ini kami mendapat informasi bahwa sedang dilakukan audit oleh Inspektorat di kantor desa. Kami menduga ada ratusan juta rupiah Dana Desa yang diselewengkan oleh Kepala Desa S,” ujar Ripai. Ia juga menegaskan bahwa laporan resmi terkait dugaan tersebut telah disampaikan ke berbagai pihak, mulai dari Camat Pendalian IV Koto, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, hingga Bupati. Selain itu, laporan juga telah masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tidak hanya dugaan korupsi, Ketua BPD itu juga mengungkap indikasi persekongkolan antara Kepala Desa S dengan Sekretaris BPD, yang disebut-sebut merupakan adik kandung sang Kepala Desa. Keduanya diduga telah mengganti dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2024, termasuk menghilangkan tanda tangan Ketua BPD yang sebelumnya sudah dibubuhkan dalam rapat resmi di Kantor Camat.
“Ini bukan hanya soal penyimpangan anggaran, tapi juga dugaan pemalsuan dokumen resmi. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Ripai.
Warga desa dan sejumlah tokoh masyarakat turut menyatakan dukungan atas langkah hukum yang diambil Ketua BPD demi membongkar dugaan praktik korupsi dan mendorong pemerintahan desa yang bersih. Mereka juga mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas dan adil.
Sementara itu, tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu kini tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Sei Kandis, baik untuk program pembangunan fisik seperti rabat beton dan drainase, maupun non-fisik seperti pelatihan masyarakat dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
Dalam kesempatan terpisah, mantan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Sei Kandis, MS Harahap, turut menguatkan dugaan tersebut. Ia mengaku mengundurkan diri dari jabatannya setelah menerima Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa tanpa alasan yang jelas.
“Saya hanya mempertanyakan kelebihan dana pembangunan yang nilainya cukup besar. Tapi Kepala Desa dan Bendahara malah saling lempar tanggung jawab. Belakangan, keduanya mengakui bahwa sebagian dana memang digunakan secara pribadi,” ungkap MS Harahap.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sei Kandis, berinisial S, membantah semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa dana pembangunan yang tidak terpakai telah dikembalikan ke kas desa dan tercatat dalam laporan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Ia juga menyebut bahwa semua pelaksanaan kegiatan sudah sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pendalian IV Koto, DPMPD Rokan Hulu, maupun Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengenai perkembangan kasus tersebut. Proses audit dan penyelidikan masih berlangsung.
Masyarakat Desa Sei Kandis berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini secara objektif dan transparan, serta memastikan tidak ada intervensi selama proses berjalan. Warga juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.












