Berita

Dugaan Pelanggaran Anggota Polres Pelalawan Berproses, Praktisi Media Nasional Asal Riau Imbau Publik Tetap Tenang

18
×

Dugaan Pelanggaran Anggota Polres Pelalawan Berproses, Praktisi Media Nasional Asal Riau Imbau Publik Tetap Tenang

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Respons cepat Polres Pelalawan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota mendapat apresiasi dari Imam Aulia Raihan, SM, CDS, CPRM, praktisi media nasional asal Riau yang telah berkiprah di berbagai daerah serta memiliki pengalaman profesional di sejumlah perusahaan dan institusi.

Dengan pengalaman tersebut, Imam menilai bahwa kecepatan sebuah institusi dalam merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik, selama prosesnya tetap dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Sebagai praktisi media yang berasal dari Riau dan telah berkiprah di berbagai daerah, baik bersama perusahaan profesional maupun sejumlah institusi, saya melihat respons Polres Pelalawan ini sebagai langkah yang positif. Ketika muncul dugaan pelanggaran, institusi langsung mengambil langkah pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku. Ini menunjukkan adanya keseriusan untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta dan aturan,” ujar Imam.

Menurutnya, dalam menangani sebuah perkara yang menjadi perhatian publik, institusi penegak hukum membutuhkan ruang untuk bekerja secara profesional. Kecepatan respons perlu diapresiasi, namun proses selanjutnya tetap membutuhkan ketelitian dalam mengumpulkan keterangan, memeriksa fakta, serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.

“Gerak cepat tentu patut diapresiasi. Tetapi kita juga harus memahami bahwa proses pemeriksaan membutuhkan ketelitian. Jangan sampai tekanan opini publik justru membuat proses yang seharusnya objektif menjadi terganggu. Berikan kesempatan kepada penyidik dan mekanisme internal untuk bekerja berdasarkan keterangan, bukti dan fakta yang ditemukan,” katanya.

Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Imam secara khusus mengajak masyarakat Pelalawan untuk tetap tenang dan memberikan waktu serta ruang kepada Polres Pelalawan dalam menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan sebuah perkara, namun hak tersebut perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Saya mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada Polres Pelalawan menyelesaikan proses ini secara tuntas. Kita tentu sama-sama menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Namun, kepastian itu harus lahir melalui proses yang benar, objektif dan berdasarkan fakta, bukan semata-mata tekanan atau penghakiman di ruang publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan media dan masyarakat yang menggunakan media sosial agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Jangan sampai media sosial berubah menjadi ruang pengadilan. Kita boleh mengawal, kita boleh bertanya dan kita boleh meminta transparansi, tetapi jangan menghakimi pihak tertentu sebelum prosesnya selesai. Berikan ruang kepada aparat yang memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya,” ungkap Imam.

Profesionalitas Diukur dari Cara Institusi Menyelesaikan Persoalan

Lebih lanjut, Imam menilai profesionalitas sebuah institusi tidak hanya diukur dari bagaimana institusi menjalankan tugas dalam kondisi normal, tetapi juga dari bagaimana institusi merespons ketika muncul persoalan yang melibatkan personelnya.

“Institusi yang profesional bukan berarti institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan. Justru profesionalitas dapat terlihat dari bagaimana institusi merespons dugaan pelanggaran, melakukan pemeriksaan, dan mengambil tindakan berdasarkan aturan serta fakta yang ditemukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan sesuai ketentuan harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan fakta yang berbeda dari informasi yang berkembang, masyarakat juga harus menghormati hasil tersebut secara objektif.

“Yang terpenting adalah prosesnya. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau ternyata fakta yang ditemukan berbeda, itu juga harus kita hormati. Jangan sampai kesimpulan dibuat sebelum proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Sebagai praktisi media nasional asal Riau yang telah melalang buana di berbagai daerah dalam aktivitas profesionalnya, Imam menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan informasi, terutama ketika sebuah persoalan sedang menjadi perhatian masyarakat.

Ia berharap proses yang dilakukan Polres Pelalawan dapat berjalan transparan, profesional dan akuntabel serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kita apresiasi gerak cepatnya, kita kawal prosesnya, tetapi kita juga berikan ruang kepada Polres Pelalawan untuk menyelesaikannya secara profesional. Jangan terburu-buru menghakimi. Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Imam Aulia Raihan, SM, CDS, CPRM, praktisi media nasional asal Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *