Tapanuli Selatan – Pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan untuk Pilkada 2024 menghadapi kontroversi setelah terungkap adanya dugaan pemalsuan alamat domisili oleh dua anggota, inisial P. Simanjuntak dan PM. Aruan. Sesuai prosedur, anggota Bawaslu harus berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, P. Simanjuntak tercatat beralamat di Gang MAN, Kota Padangsidimpuan, sementara PM. Aruan berada di Sabungan, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Keduanya diduga melanggar ketentuan dengan menggunakan alamat palsu dalam pendaftaran mereka. Kasus ini menambah deretan masalah di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, termasuk adanya kejanggalan dalam pembayaran honorarium panwas kecamatan. Investigasi menunjukkan bahwa ketidakpastian pembayaran tersebut berdampak pada kinerja panwas dalam persiapan Pilkada serentak yang akan datang.
Sekretaris Kabupaten Tapanuli Selatan, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan pembayaran honorarium kepada panwascam dan panwas desa. Sementara itu, P. Simanjuntak tidak memberikan tanggapan, dan PM. Aruan mengaku masih berada di luar kota.
Jika masalah ini tidak ditangani dengan baik, Tim media mengancam akan melaporkannya kepada DKPP Pusat untuk tindakan lebih lanjut, demi memastikan Pilkada Tapanuli Selatan berlangsung secara kondusif dan sesuai aturan.
Berita ini ditayangkan sebagai upaya untuk mengungkap kejanggalan dan mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di daerah tersebut.












