BeritaPendidikan

Dugaan Pungli di SMPN 3 Maja: Orang Tua Siswa Keberatan Diminta Rp70 Ribu Per Siswa

277
×

Dugaan Pungli di SMPN 3 Maja: Orang Tua Siswa Keberatan Diminta Rp70 Ribu Per Siswa

Sebarkan artikel ini

Lebak, 10 Desember 2024 – SMP Negeri 3 Maja, yang terletak di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus penggalangan dana untuk perbaikan pagar sekolah. Setiap siswa diminta membayar Rp70 ribu, sehingga total dana yang terkumpul dari 359 siswa mencapai lebih dari Rp25 juta.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka diminta uang melalui pertemuan dengan pihak sekolah. “Kami dikumpulkan di ruangan, lalu diminta membayar Rp70 ribu per siswa untuk pembangunan pagar. Kami merasa keberatan karena ini sekolah negeri yang seharusnya dibiayai oleh anggaran pemerintah,” ungkapnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan sekolah melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Berdasarkan data, Dana BOS tahun 2024 di SMPN 3 Maja mencakup pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk pagar sekolah. Meski demikian, pembangunan pagar belakang sekolah diduga dibiayai dari dana yang dikumpulkan dari siswa.

Kepala SMPN 3 Maja membantah keterlibatan langsung pihak sekolah dalam pungutan tersebut. “Untuk pagar depan, memang kami gunakan Dana BOS 2024. Namun, pembangunan pagar belakang adalah inisiatif komite sekolah yang bekerja sama dengan orang tua siswa. Kami tidak terlibat dalam rapat maupun pungutan itu,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sekolah dilarang membebankan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau wali murid, terlebih jika dana operasional telah dialokasikan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite sekolah belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Saat dihubungi melalui pesan singkat, salah satu anggota komite hanya memberikan tanggapan singkat yang tidak relevan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dana BOS dan transparansi kerja sama antara sekolah dengan komite. Pihak terkait diharapkan segera menyelesaikan persoalan ini untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi wali murid.

 

Penulis : Mad/jul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *