BeritaKasusPeristiwa

Enam Pelaku Pembunuhan Harimau Ditangkap Polres Rokan Hulu

259
×

Enam Pelaku Pembunuhan Harimau Ditangkap Polres Rokan Hulu

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan harimau yang melibatkan enam orang pelaku di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Kasus ini terungkap setelah melalui penyelidikan mendalam, yang dimulai pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika warga setempat menemukan harimau terjerat di perangkap babi milik warga di kebun. Warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau.

Namun, pada saat tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi pada Senin pagi (3/3/2025), harimau tersebut sudah tidak berada di jeratnya. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut, dan setelah dilakukan pembuntutan, mobil itu ditemukan sedang dicuci di Carwash 175 Ujung Batu dengan bekas kotoran hewan yang mencurigakan. Polisi berhasil menghadang kendaraan tersebut dan menangkap tiga orang pelaku.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Bersama tiga pelaku ini, polisi kemudian melacak lokasi keberadaan harimau tersebut di Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, namun sayangnya, harimau itu sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dicincang. Enam orang pelaku akhirnya ditangkap, yaitu SA (58), LE (32), ZU (54), RI (34), EM (42), dan EN (76), yang semuanya merupakan petani.

Barang bukti yang diamankan termasuk mobil Toyota Innova, pisau, parang, tali nilon, serta daging dan tulang harimau. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku membunuh harimau tersebut untuk diperjualbelikan di pasar gelap, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan bagian tubuh harimau.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, sementara perwakilan BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan satwa liar yang terjerat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *