Berita

Ilegal Logging Marak di Tapanuli Selatan, Diduga Melibatkan ASN Berinisial J RTG

402
×

Ilegal Logging Marak di Tapanuli Selatan, Diduga Melibatkan ASN Berinisial J RTG

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, Sumatera Utara – Aktivitas perambahan hutan secara ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, kian mengkhawatirkan. Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan tim pemerhati lingkungan mengungkapkan bahwa praktik ilegal logging di kawasan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan melibatkan lahan seluas sekitar 100 hektare.

Kegiatan ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang pengusaha kayu berinisial J RTG yang memiliki kilang pengolahan kayu (sawmill) di Desa Bulu Mario. Ironisnya, J RTG diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Tim pemerhati hutan dan aktivis lingkungan dari wilayah Tabagsel yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan investigasi ke lokasi. Hasilnya, mereka menemukan bukti nyata terjadinya pengrusakan hutan dalam skala besar. Selain itu, informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa J RTG kerap mengangkut kayu hasil pembalakan liar tersebut ke Medan pada malam hari, menggunakan sekitar sepuluh unit truk setiap harinya.

Dalam penelusuran ke lapangan, tim juga menemukan sebuah truk pengangkut kayu terperosok ke jurang. Pada saat yang sama, mereka sempat bertemu langsung dengan J RTG, namun tidak terjadi interaksi atau keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan.

Masyarakat menduga aktivitas ini berlangsung mulus karena adanya dukungan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, mengingat belum ada tindakan tegas meskipun kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan ini. Aktivis dan masyarakat pun berharap agar aparat hukum segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan hutan dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *