Aktual Polisi

Kegiatan Jumat Curhat, Polsek Bunut Gelar di Rumah Warga

127
×

Kegiatan Jumat Curhat, Polsek Bunut Gelar di Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN (SM) – Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan S.IP diwakili PS. Kanit Binmas Polsek Bunut Aipda Roni Saputra, S.H laksanakan Jumat Curhat bersama Masyarakat, Jumat (10/2/2023).

Kegiatan berlangsung di kediaman Bahri Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, diikuti sebanyak 25 orang peserta.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dihadiri anggota Bhabinkamtibmas desa Bagan Laguh, Brigadir Rudiansyah, S.H, anggota Koramil Bunut Sertu M. E. Siregar, Camat Bunut, Sekcam Bunut, Kades Bagan Laguh, Kepala Puskesmas Bunut, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Bagan Laguh.

Topik dalam kegiatan Jumat Curhat kali ini, “Cipta Kamtibmas dan pelayanan Publik Polsek Bunut”.

Pertanyaan Masyarakat dalam kesempatan tersebut, kalau terjadi lakalantas di Jalan Lintas Bono bagai mana cara klaim asuransi jasa Raharja dan apa sanksi hukum bagi pencurian buah sawit dibawah 2.500.

Jawaban dari PS. Kanit Binmas Aipda Roni Saputra, S.H, setiap laka lantas harus ada laporan polisi dari personil lalu lintas, cek TKP terjadi laka, dan buat BAP sesuai aturan yang berlaku untuk diajukan asuransi jasa Raharja.

Untuk kasus pencurian, setiap orang yang melakukan pencurian dibawah 2,5 juta rupiah, memang tidak bisa dipidana berdasarkan peraturan mahkamah agung hanya diberikan peringatan. “Namun dengan laporan pencurian ke dua bagi tersangka yang melakukan pencurian bisa di naikkan ke Pidana Umum,” tambah Kanit.

Kanit menjelaskan, kegiatan Jumat Curhat merupakan Program Quick Wins Kapolri. Bertujuan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan dan keluhan dari masyarakat terhadap Siskamtibmas.

“Maupun permasalahan lainnya yang ada pada Masyarakat. Sehingga Polri dapat memberikan Solusi terhadap Permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *