BeritaKasus

Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan PNS Dinas Pendidikan sebagai Tersangka Penipuan

1221
×

Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan PNS Dinas Pendidikan sebagai Tersangka Penipuan

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Kerinci – Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan. Kasus ini berawal dari laporan puluhan orang yang mendatangi Kantor JMSI Pelalawan pada 28 Mei 2024, terkait dugaan penipuan oleh oknum PNS berinisial J.

Kepala Kejari Pelalawan, Afrizal SH, MH, melakukan kunjungan ke kantor JMSI Pelalawan pada 29 Mei 2024 untuk menemui 34 korban yang telah ditipu. Sejak awal Juni, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah aktif memeriksa para korban, yang terdiri dari masyarakat dan guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam konferensi pers pada Rabu (14/8/2024), Afrizal SH, MH menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2023, ketika oknum J menawarkan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah kepada Tini Febriyanti, seorang guru yayasan di Kerumutan. Oknum J mengklaim memiliki akses untuk memproses SK tersebut dan meminta uang “uang rokok” sebesar Rp.5.000.000,- di awal, dengan total biaya hingga Rp.10.000.000,-.

Tini Febriyanti kemudian mengumpulkan dana dari 53 orang yang tertarik, mengumpulkan sekitar Rp.400.000.000,-. Namun, setelah kasus ini viral di media sosial, uang yang terkumpul sebagian besar sudah dikirim ke oknum J, sementara sebagian belum dikembalikan kepada korban.

Tim penyidik telah memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan 35 dokumen sebagai bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, oknum PNS berinisial J, yang telah menjadi PNS sejak 2010, ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka J akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru mulai 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *