BeritaPeristiwa

Kelompok Tani Kuala Mahato Tolak Klaim Tanah Ulayat Rantau Kasai, Desak Hentikan Aktivitas di Perkebunan Sawit Plasma Desa Mahato

575
×

Kelompok Tani Kuala Mahato Tolak Klaim Tanah Ulayat Rantau Kasai, Desak Hentikan Aktivitas di Perkebunan Sawit Plasma Desa Mahato

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Polemik agraria di Kecamatan Tambusai Utara kembali memanas. Kelompok Tani Kelapa Sawit masyarakat Kuala Mahato secara resmi melayangkan surat keberatan kepada instansi terkait, menolak klaim sejumlah Niniek Mamak Masyarakat Rantau Kasai yang mengurus ribuan hektare kawasan hutan, termasuk wilayah administrasi Desa Mahato, untuk ditetapkan sebagai tanah ulayat adat.

Ketua Kelompok Tani, Hamsyah, dengan tegas menyampaikan agar pengurus persukuan Melayu Rantau Kasai menghentikan seluruh aktivitasnya di perkebunan sawit wilayah Desa Mahato. “Kami minta mengosongkan aktivitas di perkebunan sawit wilayah administrasi Desa Mahato dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ini demi menjaga hak masyarakat yang telah jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam surat yang ditandatangani pengurus kelompok tani, masyarakat Mahato menegaskan bahwa klaim tanah ulayat tersebut berpotensi mengancam lahan pertanian dan perkebunan milik warga yang telah dikelola puluhan tahun. Mereka menyebut terdapat sekitar **160 hektare lahan usaha masyarakat Kuala Mahato** di kiri dan kanan jalan lintas Dalu-dalu–Mahato (Afdeling VII PT Torganda) yang memiliki status jelas dan dibina melalui pola kemitraan **“Bapak Angkat–Anak Angkat”**.

Kelompok tani merujuk pada **berita acara pengecekan lapangan Tim Khusus Pemerintah Daerah Tingkat II Kampar tertanggal 23 Desember 1994**, yang menyepakati pembinaan kebun kelapa sawit bagi masyarakat pemilik lahan. Selain itu, mereka melampirkan berbagai dokumen legal, seperti akta notaris kerja sama, Surat Keterangan Tanah (SKT), peta persil, serta berita acara pengukuran ulang lahan tahun 2013 sebagai bukti sah penguasaan dan pengelolaan lahan.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat Mahato mengaku mengalami tindakan sepihak dari pihak Niniek Mamak Rantau Kasai. Mereka menuding adanya **pemaksaan panen Tandan Buah Segar (TBS)** di kebun PT Torganda yang berada di wilayah administrasi Desa Mahato, termasuk kebun yang diklaim sebagai milik masyarakat Kuala Mahato. Tindakan tersebut dinilai sebagai perampasan hasil kebun dan pelanggaran hak pengelolaan warga.

Selain itu, pihak Rantau Kasai disebut berulang kali mengurus penetapan status kawasan hutan di tingkat pusat agar lahan kebun PT Torganda dan wilayah sekitarnya ditetapkan sebagai tanah ulayat. Langkah ini memicu kekhawatiran masyarakat Mahato akan hilangnya hak atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama warga.

Dalam surat keberatan tersebut, kelompok tani secara tegas meminta agar pihak berwenang **tidak merekomendasikan penerbitan status tanah ulayat untuk Masyarakat Rantau Kasai** di wilayah administrasi Desa Mahato, khususnya terhadap lahan seluas 160 hektare yang mereka klaim sebagai milik masyarakat Kuala Mahato.

“Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat yang telah memiliki dasar hukum, sejarah pengelolaan, dan bukti legal yang jelas. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang adil,” tulis perwakilan kelompok tani dalam surat tertanggal 5 Desember 2025 itu.

Polemik ini menambah daftar panjang konflik agraria di Tambusai Utara yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan kelompok tani. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Niniek Mamak Rantau Kasai maupun instansi pemerintah terkait. Konflik ini berpotensi meluas dan menimbulkan ketegangan horizontal jika tidak segera difasilitasi melalui dialog terbuka, mediasi independen, serta penegasan status hukum lahan secara transparan, tegas, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *