Deli Serdang | suaramassa.co.id –
Entah Apa yang ada di dalam benak kepala SMP N 1 Sunggal Deli Serdang, Ibu Ristutiani saat ini. Sebagai pimpinan sekolah yang sering menjadi sorotan di berbagai media terkait adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana bos yang di berikan pemerintah di sekolahnya. Jum’at 16/08/2024.
Hal tersebut di jumpai tim media saat ingin melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Kamis 15 Agustus 2024, dimana petugas security sekolah sengaja menghalang-halangi tugas wartawan dengan melarang wartawan untuk masuk.
” gak bisa Bang, ibu lagi rapat, dan bila tidak ada membawa surat izin dari Dinas Pendidikan abang tidak kami izinkan masuk, itu pesan yang disampaikan ibu kepala sekolah” ujar salah seorang Security.
Lanjut mereka “Semua prosedur ini dari pihak atasan kami, itu perintah kepsek SMPN 1 Sunggal, Ibu Ristutiani karena kalian bukan atasan kami” ucapnya dengan nada lantang”
Sempat juga terjadi perdebatan beberapa saat dengan kru media, para security tetap pad pendiriaanya, guna menghindari pertengkaran, akhirnya awak media meninggalkan lokasi sekolah.
“Maaf, kami hanya menjalankan tugas kalau kalian ingin masuk itu tidak boleh”
Ujar Security sambil menutup pintu pagar sekolah.
Kru media hanya ingin mengonfirmasikan kebenaran informasi yang diterima terkait adanya laporan dari beberapa orang tua / wali siswa bahwa “sekolah tersebut sangat tidak Transparansi baik dalam pengelolaan RKAS, penggunaan maupun pelaporan dana bos, baik mengenai kegiatan yang di laksanakan pihak sekolah, Kegiatan sarana dan prasarana, juga tentang pengembangan perpustakaan, belum lagi laporan gaji Honorer, yang mana seluruah kegiatan dan juga pelaporan tersebut menghabiskan anggaran ratusan juta setiap tahunnya”.
Mendapati perlakuan yang tidak mengadukasi tersebut, apalagi pesan yang disampaikan oleh Security adalah perintah langsung dari kepala sekolah, tim mencoba mengonfirmasikan dan mengirimkan pesan singkat kepada Kepala Bidang (KABID) SMP Kab. Deli Serdang Dra. Elfiami Sinambela, mempertanyakan apakah benar para wartawan harus mendapatkan surat izin dari pihak dinas pendidikan pada saat akan melakukan konfirmasi di suatu sekolah ? Namun sayangnya sampai berita ini di tayangkan sang kabid yang adalah termasuk pejabat publik tersebut memilih bungkam, terkesan main aman.
Menanggapi perlakuan tidak bersahabat dari pihak sekolah terhadap tugas jurnalis, Ketua DPD LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Sumut, Rosen Jaya Sinaga ikut angkat bicara.
” Kita sangat menyayangkan atas sikap yang dipertontonkan pihak sekolah kepada rekan² media saat ingin melakukan konfirmasi terkait adanya laporan dari para orang tua /wali siswa tentang adanya dugaan penyalahgunaan jabatan berupa laporan penggunaan dana bos di sekolah tersebut. Dimana hal itu sudah di atur dalam undang² nomor 14 tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik, dimana setiap penggunaan uang negara harus secara transparan agar dapat di ketahui publik” ungkap Rosen.
Dalam waktu dekat pihak kita akan menyurati pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang agar mengklarifikasi terkait apa yang dialami oleh rekan² media dalam melaksanakan tugasnya. Dimana media adalah sebagai sosial kontrol dan juga sebagai pilar dalam membangun kenegaraan agar lebih baik lagi kedepannya.
Bilamana nanti surat yang kita layangkan tidak mendapat respon dari pihak terkait, maka kita bersama para rekan media akan berencana membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait adanya dugaan bahwa pihak sekolah yang sengaja menghalangi tugas para jurnalis”.
Diakkhir tanggapanya Rosen berharap agar informasi yang disampaikan pihak orang tua /wali siswa dapat segera didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga meminta kepada pihak BPK segera melakukan pemeriksaan terhadap laopran pemggunaan dana Bos sekolah tersebut”. Tutup Rosen mengakhiri Tanggapannya.
Untuk diketahui bersama, berdasarkan Dalam Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000,000,- (Lima ratus juta rupiah).
H²












