Mandailing Natal – Setelah viralnya kontroversi terkait pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hasilnya, DPRD Madina merilis Rekomendasi Nomor 175/635/DPRD/2023 pada Kamis (28/12/23). Dokumen tersebut, ditandatangani oleh seluruh anggota DPRD Madina yang hadir, menyoroti 3 poin utama. Rekomendasi ini meminta Bupati Madina, H M Jafar Sukhairi Nasution, untuk membatalkan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan kembali menggunakan Nilai Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai dasar perangkingan.
Poin kedua menyerukan evaluasi ulang terhadap hasil pengumuman seleksi PPPK tahun 2023, sementara poin ketiga menuntut pencopotan Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Madina, Dollar Afryanto, dan Kepala BKPSDM, A Hamid Nasution, yang dinilai tidak profesional, memicu kekisruhan dalam seleksi PPPK tahun 2023.
Surat rekomendasi yang diterbitkan sangat tegas, menetapkan batas waktu 7 hari sejak penerbitan untuk pencopotan Kadis Pendidikan dan Kepala BKPSDM.
Bupati Mandailing Natal, HM Jafar Sukhairi, memberikan respons melalui pesan WhatsApp, menyatakan, “Akan kita pelajari. Dari pihak pemda sendiri akan buat asensi terbaik.” Terang Ja’far.
Penulis: Mgrifatulloh.












