Medan || – Terkait laporan resmi yang telah dilayangkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) oleh Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Provinsi Sumatera Utara (KOMPRI-SU), yang mana tindak lanjut dari prosesnya telah dilimpahkan Kejati Sumut kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas, membuat pihak KOMPRI-SU bereaksi terkait hal tersebut.
Sesuai rilis yang diterima kru media suaramassa. co.id rabu (08/11/2023) dari KOMPRI-SU menyampaikan opini kronologis kejadian perkara hingga Peraturan Jaksa Agung.
Kurnia Hasibuan, selaku Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Provinsi Sumatera Utara (KOMPRI-SU) dalam rilis yang diterima kru media ini menyampaikan opini terkait Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Jaksa.
Dalam rilis tersebut Kurnia Hasibuan juga meyampaikan kronologi diimana prosesnya baik dalam Penyelidikan, Penyidikan, Pemanggilan dan Pidana dari poin-poin yang telah dilaporkan oleh pihak KOMPRI-SU di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kurnia Hasibuan jug menyampaikan pada BAB I Tentang Ketentuan Umum pada pasal 1 yang memuat :
1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang – undang/Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Jaksa.
Berdasarkan hal tersebut Menimbang dan Mengingat :
Bahwa laporan dugaan pungli-KKN Bantuan BPR (Bantuan Perbaikan Rumah) di Desa Tamiang Kecamatan Batang Lubung Sutam oleh pihak Kepala Desa, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dan pihak-pihak lain di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Terkait hal tersebut maka
KOMPRI-SU Kembali memasukkan laporan resmi Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Di PTSP pada tanggal 29/08/ 2023 dengan Nomor Surat Laporan : 82/KOMPRISU/VIII/2023.
Lanjut Kurnia, adapun sketsa tuntutan tersebut sebagai berikut :
“Meminta dengan tegas kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait baik sesuai Data/Administrasi serta di lapangan terkait adanya dugaan KKN yang dilakukan oleh pihak Kadinsos Kab. Padang Lawas, Kecamatan hingga di Pemerintahan Kepala Desa, yang diduga kuat adanya peran serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memotong/menyunat anggaran bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) sebanyak Rp.2,5 miliar yang seharusnya ditujukan kepada pihak masyarakat yang terdampak banjir bandang khususnya di Desa Tamiang dan desa lainnya diwilayah Kecamatan Batang Lubuk Sutam, Kabupaten Padang Lawas tahun 2021 lalu”, tegas Kurnia.
Namun pada tanggal 20 Oktober Tahun 2023 dengan nomor surat : R-1753/L.2.3/Dek.1/10/2023 pihak Kejati Sumut mengeluarkan surat pemberitahuaan terkait penyerahan/pengalihan laporan pengaduaan dugaan pungli dan KKN pada bantuan BPR (Bantuan Perbaikan Rumah) di Desa Tamiang Kecamatan Batang Lubuk Sutam Kab. Palas tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk ditindak lanjuti kembali.
Hal inilah yang membuat kecewa pihak KOMPRI-SU hingga mempertanyakan kembali terkait Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Jaksa.
A. Nst












