Mandailing Natal – Kegiatan life skil dengan judul pelatihan hidroponik yang dilaksanakan oleh kecamatan panyabungan barat dan panyabungan selatan ketika di konfirmasi pendamping kecamatan panyabungan barat enggan untuk memberikan keterangan Minggu 11/08/24.
Berdasarkan .
Tugas dan fungsi pendamping desa dalam peraturan menteri desa , pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia No 4 tahun 2023.
Pasal 10 ayat(3) huruf b mempunyai tugas :
1. Melakukan pendampingan kegiatan perencanaan , pelaksanaan , dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal deaa , kerja sama antar desa , dan kerja sama desa dengan pihak ketiga .
2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan dan rekapitulasi pelaporan dana desa
3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs desa
4. Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD
5. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa , kerja sama antar desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian sistem informasi desa .
Jaya pendamping kecamatan saat diminta konfirmasi via whatapps hanya menjawab ” Bo songon na naik daun ” tulis jaya. Yang dalam bahasa indonesia artinya wah kayak yang naik daun , tulisnya jaya via whatsapp.
Sungguh aneh dari semua konfirmasi baik , peserta pelatihan , kepala desa , camat , bahkan kadis PMD Madina tidak ada yang bisa dimintai keterangan terkait kegiatan life skill pelatihan hidroponik tersebut.
Diduga ada indikasi kegiatan Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme (KKN ) , dari berbagai kejanggalan yang hanya dilaksanakan satu hari , menggunakan anggaran yang tidak jelas , tanpa musyawarah desa ,
Sehingga membuat sulit untuk konfirmasi terhadap agenda kegiatan life skill pelatihan hidroponik .
Penulis: Magrifatulloh .