Padangsidimpuan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan diduga telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan menerapkan perlakuan diskriminatif terhadap wartawan saat pemberian uang liputan.
Kasus ini berawal ketika seorang wartawan media online yang telah melakukan liputan sejak pagi hari, mencoba untuk meliput acara pendaftaran calon walikota Padangsidimpuan. Meskipun wartawan tersebut telah mendaftar ke KPU, pihak KPU tidak mengirimkan undangan resmi. Wartawan tersebut kemudian diminta untuk menunggu hingga sore hari tanpa kepastian, meskipun sudah menghubungi Ketua KPU, Tagor Dumora Lubis, melalui pesan WhatsApp dan telepon.
Selama hampir tiga jam menunggu, wartawan tersebut tidak menerima tanggapan yang memadai. Saat menghubungi kembali, wartawan tersebut mendapatkan respons yang dianggap tidak profesional. Sebelumnya, Sekretaris KPU juga tampak menghindar dan hanya menyarankan untuk menunggu jawaban dari Ketua KPU.
Pada akhirnya, pegawai KPU memberitahukan bahwa mereka hanya menerima wartawan yang terverifikasi dan memiliki Media Pers Warna Putih (MPWP), yang diduga sebagai alasan diskriminasi.
Diskriminasi terhadap wartawan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers dan memerlukan tindakan tegas. Oleh karena itu, diharapkan KPU pusat dapat memberikan sanksi kepada pejabat KPU Kota Padangsidimpuan yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.












