BeritaKasus

KREDIT FIKTIF BRK SYARIAH RUGIKAN NEGARA Rp2,59 MILIAR, EMPAT TERSANGKA DITAHAN

13
×

KREDIT FIKTIF BRK SYARIAH RUGIKAN NEGARA Rp2,59 MILIAR, EMPAT TERSANGKA DITAHAN

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Dalu-Dalu. Kasus yang diduga melibatkan pengurus koperasi dan oknum pegawai bank tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.599.000.000.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Rohul pada Senin (12/10/2026) di Kantor Kejari Rohul, Pasir Pengaraian.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala Kejari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, mengungkapkan empat tersangka masing-masing berinisial S dan S.S, yang menjabat Ketua dan Sekretaris Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai. Dua tersangka lainnya berinisial H.A dan SL, yang merupakan staf pemasaran kredit serta kepala pelayanan nasabah BRK Syariah Cabang Dalu-Dalu.

Menurut Fredy, dugaan penyimpangan terjadi dalam pengajuan kredit periode 2011–2014. Pengurus koperasi diduga menggunakan identitas sembilan debitur fiktif dengan dokumen agunan yang keabsahannya dipertanyakan.

Dalam proses akad kredit, para debitur disebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan memadai mengenai nilai pinjaman, bunga, jangka waktu, agunan, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.

Penyidik juga menemukan dugaan pengabaian prosedur perbankan. Pihak bank diduga tidak melakukan verifikasi, wawancara, maupun survei lapangan terhadap debitur dan agunan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan internal perbankan.

Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026.

Kasi Pidsus Kejari Rohul, Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH, mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan 40 saksi, tiga ahli, serta dokumen pendukung, termasuk laporan hasil audit BPKP.

Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung 12–31 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Fredy menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Kejari Rohul membuka kemungkinan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, turut menikmati hasil, atau memiliki pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SATPOL PP KAUR BERSAMA TNI-POLRI SITA 22 BOTOL MIRAS ILEGAL, AWALI PENERTIBAN WARUNG REMANG-REMANG SUARAMASSA.CO.ID | BENGKULU, KAUR — Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur bersama TNI dan Polri mulai menunjukkan hasil dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan terhadap warung remang-remang di wilayah Kabupaten Kaur, petugas berhasil menyita sebanyak 22 botol minuman keras (miras) yang diduga dijual secara ilegal. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya menertibkan warung remang-remang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sinergitas antara Satpol PP, TNI, dan Polri merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan situasi Kabupaten Kaur yang aman, tertib, dan kondusif. Penertiban tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penyitaan 22 botol miras tersebut menjadi salah satu hasil dari kegiatan penertiban. Namun, pengawasan dan penindakan di lapangan diharapkan tidak berhenti sampai di sini, melainkan dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi kembali aktivitas penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan. Masyarakat pun diharapkan ikut mendukung langkah aparat dalam menjaga lingkungan masing-masing serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga mengganggu ketertiban umum. Penertiban Harus Berkelanjutan Langkah Satpol PP Kabupaten Kaur bersama TNI dan Polri ini diharapkan menjadi awal dari penegakan aturan yang konsisten terhadap warung remang-remang dan peredaran miras ilegal di Kabupaten Kaur. Aparat juga diharapkan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga upaya penertiban benar-benar memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat. SUARAMASSA.CO.ID — Menjaga informasi, mengawal kepentingan masyarakat
Berita

Post Views: 110 SUARAMASSA.CO.ID | BENGKULU, KAUR —…