ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Dalu-Dalu. Kasus yang diduga melibatkan pengurus koperasi dan oknum pegawai bank tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.599.000.000.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Rohul pada Senin (12/10/2026) di Kantor Kejari Rohul, Pasir Pengaraian.
Kepala Kejari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, mengungkapkan empat tersangka masing-masing berinisial S dan S.S, yang menjabat Ketua dan Sekretaris Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai. Dua tersangka lainnya berinisial H.A dan SL, yang merupakan staf pemasaran kredit serta kepala pelayanan nasabah BRK Syariah Cabang Dalu-Dalu.
Menurut Fredy, dugaan penyimpangan terjadi dalam pengajuan kredit periode 2011–2014. Pengurus koperasi diduga menggunakan identitas sembilan debitur fiktif dengan dokumen agunan yang keabsahannya dipertanyakan.
Dalam proses akad kredit, para debitur disebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan memadai mengenai nilai pinjaman, bunga, jangka waktu, agunan, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.
Penyidik juga menemukan dugaan pengabaian prosedur perbankan. Pihak bank diduga tidak melakukan verifikasi, wawancara, maupun survei lapangan terhadap debitur dan agunan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan internal perbankan.
Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026.
Kasi Pidsus Kejari Rohul, Muhammad Juriko Wibisono, SH, MH, mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan 40 saksi, tiga ahli, serta dokumen pendukung, termasuk laporan hasil audit BPKP.
Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung 12–31 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Fredy menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Kejari Rohul membuka kemungkinan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, turut menikmati hasil, atau memiliki pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.












