Berita

Lakukan Inspeksi Mendadak, DRPD Pelalawan Temui Banyak Pelanggaran di PT Permata Hijau Indonesia

683
×

Lakukan Inspeksi Mendadak, DRPD Pelalawan Temui Banyak Pelanggaran di PT Permata Hijau Indonesia

Sebarkan artikel ini

Pelalawan suaramassa.co.id – DPRD Pelalawan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) yang beralamat di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan pada Selasa (04/07/23).

Pada inspeksi itu DPRD Pelalawan memergoki bahwa PT. PHI sedang dalam proses pengajuan penambahan kapasitas pabrik dan terdapat beberapa kejanggalan yaitu terkait pengelolaan limbah dan Tanda Uji Pada Alat Ukur (Tera) atau timbangan yang tidak sesuai.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam keterangan persnya, Ketua DPRD Pelalawan Baharudin SH, MH membenarkan bahwa hari ini beberapa dari rekannya sedang melakukan sidak di PT PHI, adapun DPRD Pelalawan datang bersama sejumlah instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

“Saya hari ini tak ikut karena kurang sehat, tapi memang anggota DPRD Pelalawan dilapangan saat ini sedang melaksanakan sidak, sidak tadi dipimpin oleh Wakil Ketua Syafrizal dan Faisal besama Ketua Komisi II-III Sukardi SH dan Charles, S.Sos beserta anggota, inspeksi itu juga dihadiri oleh Kasat Pol PP dan PPNS di lingkungan Pemda Pelalawan,” jelas Baharudin, SH MH, Selasa (04/07/2023).

Dari laporan rekan-rekan dilapangan, Baharuddin menyebutkan bahwa tim menemukan kondisi limbah dan tera (timbangan) yang dilihat pada kasat mata menyalahi prosedur. Kemudian ada juga dugaan galian C tanpa izin.

“Saya menyorot informasi dari kawan dilapangan mereka (PT PHI) sedang melakukan penimbunan tanah galian C di duga ilegal tidak memililiki izin, kita minta pihak Kepolisian agar bisa menyelidiki temuan tersebut, secara aturan tidak boleh ada kegiatan penimbunan tanpa izin yang jelas, PT PHI ini kami menduga sudah melanggar peraturan dan UU yang berlaku,”sebutnya.

Selain itu, Baharudin, SH MH meminta pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan untuk tidak memberikan/atau menerbitkan izin penambahan kapasitas kepada PT PHI, sebagai lembaga legislatif kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persoalan itu.

“Saya minta pemda Pelalawan agar memberhentikan terlebih dahulu perizinan penambahan kapasitas perusahaan ini, karena dilapangan ditemukan juga timbangan , masih banyak persoalannya, PT. PHI ini kami menduga telah mengangkangi Regulasi dan UU, korporasi nakal seperti itu harus diberi sanksi tegas,”imbuhnya.

Kemudian ditempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Charles, S.Sos juga menyampaikan ada beberapa temuan yang berhasil ia bersama tim rangkum, adapun persoalan PT. PHI itu adalah izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Tera (Timbangan).

“Betul kami tadi sidak, dan ada dua garis pokok yang menjadi temuan yaitu terkait limbah yang semenjak dahulu belum ada perubahan dan izin Amdal belum terbit dari Dinas Lingkungan Hidup. Kemudias timbangan yang mereka miliki ada dua timbangan dan beda hasil timbanganya untuk penerimaan TBS milik masyarakat,” jelas Ketua Komisi III Charles, S.Sos.

Untuk tidakkan lebih lanjut, Charles, S. Sos juga menyampaikan dalam waktu dekat akan kembali melaksanakan rapat dengan pihak – pihak terkait soal temuan pada PT. Permata Hijau Indonesia itu.

“Dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan rapat untuk membahas persoalan temuan tersebut, seharusnya perusahaan PT PHI ditutup operasionalnya namun karena ada beberapa masyarakat yang bergantung hidup disana maka masih menjadi pertimbangkan, dengan catatan harus segera diperbaiki semua temuan (izin) yang ada” Jelas Carles.

Menanggapi persoalan itu, Humas PT PHI Yusman memberi klarifikasi bahwa dari sidak DPRD Pelalawan tidak ada persoalan, soal izin sudah diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan.

“Sebenarnya persoalan limbah saat ini lebih bagus dari pada kemarin, terkait timbangan sebenarnya masih aman kok karena hanya selisih 30 kilogram aja dari hasil temuan tim, kalau terkait perizinan sudah kami urus di DPMPTSP Pelalawan. Kemudian karena ada sidak hari ini untuk izin di PUPR Pelalawan kami tunda, yang lain-lain rencananya PT. PHI akan meningkatkan izinnya menjadi 60 Ton perjam,” pungkasnya.***rls/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *