BeritaLingkungan

LSM Kehutanan Gugat KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan

252
×

LSM Kehutanan Gugat KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang kehutanan, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Gugatan ini terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua AJPLH Pelalawan, Amri, menyatakan bahwa gugatan ini telah didaftarkan pada Kamis, 21 November 2024, dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Plw. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 9 Desember 2024. “Kami menggugat KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit Subur karena telah mengubah fungsi kawasan hutan produksi seluas ±1.486 hektare di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari pemerintah,” ujar Amri.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Amri, tindakan kedua tergugat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 50 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Alih fungsi kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan menghukum tergugat untuk memulihkan kawasan hutan seperti semula, termasuk melakukan reboisasi dengan menanam pohon kehutanan seperti kayu meranti, tembesu, hingga kedondong hutan,” jelasnya.

Dalam gugatannya, AJPLH juga meminta pengadilan menghukum kedua tergugat untuk menyetor dana jaminan pemulihan sebesar Rp140 miliar kepada KLHK. Selain itu, tergugat diminta membayar denda harian sebesar Rp5 juta jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kehutanan. Sidang pertama akan menjadi langkah awal untuk menentukan arah penyelesaian kasus ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *