Berita

MAFIA CPO DIDUGA ILEGAL BEBAS BEROPERASI DI KECAMATAN KANDIS, APH KEMANA?

146
×

MAFIA CPO DIDUGA ILEGAL BEBAS BEROPERASI DI KECAMATAN KANDIS, APH KEMANA?

Sebarkan artikel ini

SIAK (SM) – Kegiatan penampungan Crude Palm Oil ( CPO ) yang diduga Ilegal bebas beroperasi di kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Hal itu terpantauan awak media baru-baru ini, kegiatan tersebut terang-terangan dilakukan oleh pengusaha yang lokasinya langsung di pinggir jalan lintas, dibuat seolah-olah dilegalkan oleh aparat penegak hukum, mobil truck pengangkut CPO keluar masuk dari lokasi penampungan, di dalam lokasi yang di pagar setiap truck yang masuk diambil CPO nya dan di turun kan melalui selang ke drum kaleng yang sudah di potong, patut dugaan CPO tersebut dipindah alihkan, maka dari itu sangat disayangkan bagaimana penegakan hukum terkait bisnis yang diduga mafia cpo ilegal tersebut diwilayah hukum Polsek Kandis.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dari narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan”Kegiatan tersebut sudah lama beroperasi bg tetapi tidak pernah tersentuh oleh hukum, ungka nya.

Sementara Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo S.I.K, Pada saat di konfirmasi melalui whatshap nya mengatakan” Itu usaha pengadaan barang dan jasa, jika kita temukan pelanggaran tindak pidana pasti akan kita tindak, ucap kapolsek ( 27/1/2023).

Di tempat terpisah Adv. Sapala Sibarani, S.H yang juga aktifis dan sering demo di jaman mahasiswa berbicara Bahwa, kegiatan CPO ilegal jelas di larang oleh peraturan perundang undangan.Maka jika dilihat dari aturan, itu jelas ada tindak pidananya. Bagi supir dikenakan pasal Penggelapan dalam pekerjaan Jo pencurian, Sedangkan bagi penampung akan dikenakan pasal penadah, Jadi di sini jelas ada perbuatan melawan hukumnya, tegas nya

Nah yang menjadi pertanyaan, Kata Sapala menambahkan” jika dugaan ilegal CPO berjalan lancar, maka sangat dirugikan masyarakat.Artinya bisa jadi hasil minyak negara kita kurang bagus.
Mestinya penegak hukum harus berani menangkap semua para mafia CPO.

“Yah kalau tidak bisa di tindak, asumsi miring dong,
Apakah ada aliran ikatan kertas?.
Kalau penegak hukum serius, artinya kepolisian setempat khusus nya Polsek Kandis mengoptimalkan persoalan CPO Ilegal yang beroperasi, sehingga tidak akan mencuat lagi di laman media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *