Pelalawan, ( suaramassa.co.id ) – Pengadilan Negeri Pelalawan pada Kamis, 19 September 2024, memutus perkara nomor 17/Pdt.G/2024/PN.Plw antara Ibuk Harsini dan Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, serta Universitas Lancang Kuning sebagai tergugat. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Harsini, yang mengklaim ijazah suaminya telah digunakan tanpa izin oleh Sunardi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H., bersama Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H., dan Angelia Irine Putri, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu, kedua tergugat diperintahkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000.
Harsini mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan. Kuasa hukumnya, Nofriyansyah, S.H., C.Med, juga menyatakan apresiasi terhadap majelis hakim dan menunggu kemungkinan banding dari tergugat dalam waktu 14 hari ke depan.
Ketua LSM AJAR dan SIJI, Amri Koto, memberikan dukungan kepada Harsini dan menyiapkan bukti baru jika pihak tergugat melakukan banding. Bukti tersebut mencakup perubahan nama orang tua tergugat yang diakui dalam dokumen resmi.
Kasus ini menyoroti pentingnya kejujuran dalam penggunaan ijazah dan identitas. Proses hukum masih berlanjut, dan perkembangan lebih lanjut akan ditunggu oleh semua pihak terkait.