BeritaKasus

Maraknya Rokok Ilegal di Cemplang dan Lebak, APH Diduga Lakukan Pembiaran

184
×

Maraknya Rokok Ilegal di Cemplang dan Lebak, APH Diduga Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Lebak, Suaramassa.co.id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak di Kabupaten Lebak, Banten, khususnya di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, dan daerah perbatasan Lebak. Berbagai merek rokok tanpa cukai dengan mudah ditemukan di grosir kelontong hingga warung kecil di 17 kecamatan, bahkan hingga ke pelosok desa. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan seolah tanpa tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kabupaten Serang saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya belum pernah melakukan pengecekan di lapangan tahun ini. “Saya akan berkoordinasi dengan Kadis dan instansi terkait untuk menentukan langkah yang tepat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Pernyataan tersebut menambah kekhawatiran publik akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Cemplang. Banyak pihak menilai ketidaktegasan pemerintah daerah membuka celah bagi pelaku usaha ilegal untuk terus beroperasi tanpa hambatan.

Ketua Ormas PPBNI, Saepul Bahri, turut angkat bicara mengenai fenomena ini. Ia menyayangkan sikap APH yang terkesan melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal.

“Saya sudah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya rokok ilegal tanpa pita cukai di Cemplang dan Lebak. Semua bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan berdampak pada kesehatan masyarakat harus ditindak tegas,” tegas Saepul.

Ia juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang seolah-olah tidak melakukan tindakan apa pun. “Jangan sampai ada kesan bahwa sudah terjadi ‘bisik-bisik’ antara oknum APH dengan pelaku usaha ilegal. APH harus bertindak tegas dan profesional untuk melindungi masyarakat dan negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal ini,” lanjutnya.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Cemplang dan Lebak menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang. Beberapa sumber menyebutkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama, tetapi tidak ada tindakan tegas dari APH setempat.

Padahal, dampak peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, masyarakat juga dirugikan karena produk ilegal ini tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Rokok ilegal umumnya tidak melalui uji kualitas dan tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga merugikan pelaku usaha rokok resmi yang taat membayar cukai dan mengikuti regulasi pemerintah. Persaingan tidak sehat ini dikhawatirkan akan mematikan usaha legal yang berdampak pada ekonomi daerah.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Cemplang, Kecamatan Jawilan, dan Kabupaten Lebak. Koordinasi antara aparat kepolisian dan instansi terkait perlu ditingkatkan agar pengawasan bisa berjalan efektif.

Selain itu, masyarakat juga mendesak pemerintah untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya rokok ilegal serta pentingnya membeli produk yang memenuhi standar kesehatan dan taat pajak.

Saepul menegaskan bahwa APH harus segera bertindak tegas untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal. “Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum. Semua pelaku ilegal yang merugikan negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Mad/Jul
Kaperwil Provinsi Lebak, Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *