BeritaKasus

OTT Oknum LSM dan Wartawan, Sekretaris LSM JAKPRO Tidak Membenarkan Segala Bentuk Pelanggaran Hukum

1292
×

OTT Oknum LSM dan Wartawan, Sekretaris LSM JAKPRO Tidak Membenarkan Segala Bentuk Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

Probolinggo – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Probolinggo terhadap 2 oknum yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan terjadi di Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Rabu (9/4/2025).

Kedua terduga pelaku, berinisial PI dan SI terjaring OTT dugaan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada Sirrahum, Kepala Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Salah satu aktivis Kabupaten Probolinggo, Purnomo turut berkomentar atas kejadian OTT oknum LSM tersebut. “Saya selaku Sekretaris LSM JAKPRO mengecam keras tindakan oknum tersebut. Kami juga mendorong Satreskrim Polres Probolinggo untuk melakukan proses hukum terhadap 2 orang oknum tersebut jika memang terbukti melakukan pemerasan,” ungkapnya.

Purnomo juga menjelaskan terhadap isu yang berkembang di masyarakat. “Semalam (Rabu, red), kami pengurus LSM JAKPRO mendatangi Polres Probolinggo. Karena berdasarkan informasi yang beredar, salah satu oknum tersebut memakai atribut berupa kaos LSM JAKPRO,” ujarnya.

“Terkait kaos yang digunakan, oknum tersebut mengatakan bahwa meminjam dari salah satu pengurus pada saat kegiatan berbagi takjil saat bulan puasa kemarin,” tegas Purnomo.

Purnomo kembali menegaskan bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran hukum, baik itu pemerasan harus menerima konsekuensinya, yaitu di proses hukum jika terbukti.

“Di negara ini tidak ada yang kebal terhadap hukum. Jangankan oknum LSM dan wartawan, tahun 2021 Kabupaten Probolinggo punya sejarah kelam, yaitu adanya OTT terhadap mantan Bupati dan suaminya yang dilakukan oleh KPK,” tuturnya.

Purnomo menambahkan, “Setiap ada kegiatan rapat internal, LSM Jakpro selalu menghimbau kepada anggotanya untuk tidak mendatangi pejabat pemerintah dari tingkat Desa maupun Kabupaten jika tidak ada hal kepentingan yang menyangkut kepentingan masyarakat ataupun menjalankan fungsinya sebagai NGO,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *