PEKANBARU — Tempat hiburan malam Paragon KTV di Pekanbaru kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama kurang lebih dua bulan. Kembali beroperasinya tempat hiburan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan awak media, terutama terkait kejelasan perizinan serta jam operasional yang diberlakukan.
Sebelumnya, Paragon KTV menjadi sorotan menyusul dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan eksploitasi dan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Isu ini kembali mengundang perhatian publik, bahkan memicu aksi penyampaian aspirasi oleh salah seorang tokoh Riau melalui orasi di jalan.
Kini, setelah kembali beroperasi, sejumlah pertanyaan muncul mengenai status perizinan dan mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap tempat hiburan malam tersebut.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media mendatangi Paragon KTV untuk meminta klarifikasi mengenai perizinan dan ketentuan operasional setelah tempat tersebut kembali dibuka. Namun, upaya konfirmasi belum membuahkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Seorang karyawan bernama Doni mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
“Kalau untuk konfirmasi atau wawancara, kami tidak punya kapasitas untuk menjawab. Yang berhak menjawab itu manajer atau humas. Besok saat jam operasional kantor, datanglah langsung ke bagian kantor. Kalau malam ini hanya operasional hiburan, tidak ada operasional kantor lagi, Bang,” ujar Doni.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa awak media perlu melakukan konfirmasi lanjutan kepada manajemen atau bagian hubungan masyarakat (humas) guna mendapatkan penjelasan resmi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penelusuran tersebut adalah informasi mengenai jam operasional Paragon KTV yang disebut berlangsung hingga pukul 05.00 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Doni saat awak media meminta keterangan di lokasi. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen atau keterangan resmi yang memastikan dasar perizinan serta ketentuan jam operasional tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah jam operasional yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan perizinan yang berlaku.
Publik juga berharap Pemko Pekanbaru dapat memberikan penjelasan mengenai status penutupan sebelumnya, dasar diperbolehkannya tempat hiburan tersebut kembali beroperasi, serta bentuk pengawasan yang dilakukan setelah pembukaan kembali.
Kepastian mengenai hal-hal tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Doni menyebutkan bahwa Paragon KTV mempekerjakan sekitar 10 hingga 15 karyawan perempuan dan delapan karyawan laki-laki.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai minuman beralkohol yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut, Doni menyatakan bahwa persoalan itu bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan penjelasan.
Dengan demikian, informasi mengenai jenis usaha, kelengkapan izin terkait penjualan minuman beralkohol apabila ada, serta ketentuan lain yang berlaku masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak manajemen dan instansi terkait.
Kembali beroperasinya Paragon KTV menjadi momentum bagi Pemko Pekanbaru untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penerapan aturan terhadap pelaku usaha hiburan, termasuk kepatuhan terhadap jam operasional dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Apabila sebelumnya terdapat penutupan akibat dugaan pelanggaran, penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan dasar pembukaan kembali juga penting disampaikan oleh instansi berwenang, sepanjang informasi tersebut dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun humas Paragon KTV belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan dasar penerapan jam operasional hingga pukul 05.00 WIB. Konfirmasi kepada Pemko Pekanbaru dan instansi terkait juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi pihak manajemen Paragon KTV maupun Pemko Pekanbaru guna memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Perkembangan persoalan ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi perizinan, konsistensi penegakan aturan, dan efektivitas pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Penulis: Tim












