ROKAN HULU — Kegiatan patroli skala besar yang digelar jajaran Polres Rokan Hulu bersama seluruh polsek di wilayah hukumnya berhasil membuahkan hasil signifikan. Dalam rangkaian operasi yang menyasar sejumlah wilayah rawan, aparat kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengamankan delapan orang pelaku dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026.
Patroli skala besar ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus menekan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara intensif dengan melibatkan personel gabungan dari satuan fungsi Polres dan jajaran polsek.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir berbagai titik yang dianggap rawan peredaran narkoba dan potensi gangguan kamtibmas. Sasaran patroli meliputi kawasan permukiman warga, rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi, pondok-pondok terpencil, hingga tempat-tempat berkumpul masyarakat yang dinilai berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus selama operasi berlangsung, tercatat sebanyak empat kasus berhasil ditangani oleh Polres Rokan Hulu. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 28,25 gram serta ganja kering seberat 41,37 gram. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, **AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si**, menegaskan bahwa patroli skala besar akan terus digencarkan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Rokan Hulu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang semakin peduli terhadap bahaya narkoba. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan serta berani melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di masing-masing satuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.












