Medan Tembung //suaramassa.co.id.
Pemberitaan tentang kelanjutan pembangunan bangunan di Kelurahan Indra Kasih, yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menimbulkan keresahan di kalangan warga. Meskipun pelanggaran terhadap Perwal Kota Medan Nomor 42 Tahun 2021 telah terjadi, Pemko Medan dinilai tak berani mengambil tindakan, menciptakan kesan pilih kasih dan tutup mata.
Bangunan megah tanpa dokumen PBG, melanggar peraturan yang jelas, dijadikan bahan kritik oleh masyarakat. Meski rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah diumumkan, Lurah Indra Kasih, Pak Rifa’i Situmorang, memberikan jawaban yang kurang memuaskan melalui pesan singkat pada 27 November 2023. Kegelisahan masyarakat semakin terpicu saat Trantib Kelurahan tidak hadir dalam acara RDP tersebut.
Warga sekitar berharap agar Pemko Medan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar, bahkan mengusulkan pembongkaran. Seorang warga, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan harapannya. Media berkomitmen untuk terus menyampaikan berita ini, sambil menantikan langkah strategis Dinas Perkim Kota Medan dan DPRD Kota Medan terkait pembangunan ilegal ini.
Dalam responsnya, inisial “ir” sebagai warga menyuarakan seruan serupa, mendesak Pemko Medan untuk segera menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna melaksanakan eksekusi terhadap bangunan liar tersebut. [Sihasibuan]












