Berita

Pengusaha Repair Trafo 20 Kv Kampung Kolam Di Duga Lakukan Pencurian Arus Pembangkit Listrik Negara, Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah

392
×

Pengusaha Repair Trafo 20 Kv Kampung Kolam Di Duga Lakukan Pencurian Arus Pembangkit Listrik Negara, Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, suaramassa.co.id – Pengusaha perbaikan trafo di salah satu gudang yg beralamat Kampung Kolam Desa Tembung selama buka usaha di duga lakukan pencurian arus Pembangkit Listrik Negara (PLN), Senin (05/02/2024)

Berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya kegitan perbengkelan / repair trafo PLN di kawasan tersebut, akhirnya tim awak media pada Jumat (26/01/2024) meluncur kelokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sampai dilokasi awak media dan tim bertemu inisial Iwan yang bekerja dan berposisi sebagai manager bengkel repair trafo PLN tersebut.

Awak media dan tim langsung memperkenalkan diri dan ingin melakukan konfirmasi atas informasi yang disampikan warga sekitar.

Iwan yang menjabat sebagai Manager menyebutkan kalau dirinya kurang lebih dua bulan bekerja di Bengkel Repair trafo PLN tersebut mengatakan bahwa pimpanannya bernama Ade Iskandar yang kebetulan sedang tidak berada ditempat.

Saat tim media mempertanyakan terkait Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) iwan tidak bisa menjawab.

Kemudian awak media menanyakan terkait Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dari hasil pembongkaran trafo tersebut di tempatkan dimana ?
Sang manager berkelit bahwa trafo tersebut tidak memiliki limbah. Ini jelas apa yang disampaikan sang manager adalah sebuah kebohongan,

Sebagai catatan bahwa limbah oli bekas trafo (OBT) termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbaya Beracun) berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah B3 dilarang untuk dibuang kelingkungan karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup.

Awak media dan tim juga menayakan menayakan terkait tidak adanya meteren listrik yang terpasang di gudang, di jawab manager dengan nada enteng,

” Iya Bang karena kita kan kenal dengan dengan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) alias pihak yang melakukan razia opal adalah teman² mereka”
ucap Iwan.

Luar biasa selama lebih kurang dua tahun menjalankan usahanya pihak pengusaha diduga sangat berpotensi merugikan Negara miliaran rupiah, demi meraup keuntungan pribadi.

*Perlu diketahui tindak:*

pidana pencurian listrik diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya menurut pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan,

” Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar”

Warga masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait lainnya untuk dapat mengambil sikap tegas terhadap pelaku usaha perbaikan trafo bekas tersebut.karena diduga telah merugikan Negara ,ucap warga yang enggan namanya di sebutkan.** H²

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *