Mandailing Natal, 16 April 2025 – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) mengenai pembakaran sampah secara langsung di lingkungan masyarakat menuai kritik keras dari Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pengendalian krisis iklim dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari media Madina Pos, Bupati Madina menyebutkan:
“Sampah rumah tangga itu bisa kita bakar di tempat kita sendiri. Tidak semua harus dibuang ke tempat sampah yang disediakan. Ini tujuannya agar masalah sampah yang selama ini tak kunjung tuntas bisa berkurang.”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menilai imbauan tersebut bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah di Madina, bahkan cenderung mendorong masyarakat untuk melanggar undang-undang.
“Pembakaran sampah di ruang terbuka merupakan tindakan ilegal yang telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelakunya dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegas Gusti.
Selain aspek hukum, IMA Madina Pekanbaru juga menyoroti dampak lingkungan dari pembakaran sampah. Dalam kajian mereka, terdapat lima bahaya utama yang ditimbulkan, yakni:
- Pencemaran udara
- Pencemaran tanah dan air
- Rusaknya lapisan ozon
- Terganggunya rantai makanan
- Emisi gas beracun yang membahayakan kesehatan manusia
“Kami kecewa dengan pernyataan Bupati yang seolah mengabaikan dampak buruk dari pembakaran sampah, yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga,” tambahnya.
Para mahasiswa menilai bahwa pembakaran sampah bukan solusi jangka panjang dan justru memperparah persoalan lingkungan. Mereka mendesak agar Pemerintah Daerah Madina tidak bersikap “asal bunyi” dalam membuat pernyataan publik, melainkan fokus pada solusi yang terukur dan berkelanjutan.
IMA Madina Pekanbaru juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam merancang sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, sektor swasta, serta lembaga pendidikan.
Sebagai bentuk keseriusan, mereka berencana mengajukan petisi kepada DPRD Madina agar Bupati segera mengklarifikasi pernyataannya dan menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang lebih edukatif dan berorientasi pada masa depan.
(Magrifatulloh)












