Probolinggo || suaramassa.co.id – Buntut polemik sengketa tanah di Desa Jabung Candi, Moh Sahri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Jumat (18/8/23).
Kedatangannya bersama sejumlah kerabat serta keluarganya guna melaporkan dugaan tindak pidana melawan hukum yang dilakukan oleh saudara terlapor berinisial A alias S.
Sebagaimana dikutip dari isi laporan yang disampaikan kepada SPKT Polres Probolinggo, “Bahwa Pelapor atas nama Moh Sahri (50) memiliki sebidang tanah di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton. Bahwa pada bulan Oktober Tahun 2022 Pelapor (Moh Sahri-Red), membeli dan mendatangkan material untuk membangun rumah beserta para tukangnya. Bahwa selanjutnya terlapor (A alias S), menghalang-halangi pembangunan tersebut dengan alasan ia memiliki hak atas tanah tersebut. Demikian pula pada tanggal 23 Juli 2023, A alias S kembali menghalangi pengerjaan pembangunan tersebut, untuk yang kedua kalinya,” isi dari kutipan laporan tersebut.
Selanjutnya, atas dasar itulah Bapak Moh Sari melaporkan A alias S dan menuntut ganti rugi materiil serta ganti rugi immateriil yang dialaminya.
Sementara itu, A alias S saat dikonfirmasi perihal pelaporan tersebut melalui sambungan telepon sedang tidak berada di tempat, dan diangkat oleh anak dari terlapor sembari mengatakan, “Bapak sedang bekerja ke sawah, saya anaknya. Nanti saya sampaikan ke bapak,” ujarnya menanggapi.












