Bekasi (suaramassa.co.id ) – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memimpin pengungkapan kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 20 September 2024, dan melibatkan tawuran antara dua kelompok pemuda.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/9/2024), Kombes Pol Twedi mengungkapkan bahwa tawuran ini dipicu oleh kesepakatan kedua kelompok untuk bertemu dan bentrok yang diatur melalui media sosial. “Para pelaku menggunakan media Instagram untuk mencari lawan dan menyepakati pertemuan di lokasi kejadian. Bentrokan kemudian terjadi dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelas Kombes Pol Twedi.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial WS (21), mengalami luka serius akibat bacokan pada punggung, lengan, dan paha. Meskipun sempat mendapatkan pertolongan, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang menembus paru-paru dan jantung.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni IH (20) dan PR (22), di sebuah rumah temannya di daerah Pantai Hurip, Babelan. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut, serta jaket kulit hitam, celana panjang krem, sepeda motor Honda Scoopy putih, dan satu unit telepon genggam.
“Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat,” ujar Kombes Pol Twedi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kepala Jurnalis Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora