Pelalawan – Polres Pelalawan secara resmi menindaklanjuti laporan dari LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) mengenai dugaan penyalahgunaan ijazah dan identitas oleh seorang anggota DPRD Pelalawan. Proses tindak lanjut ini ditandai dengan pemeriksaan keterangan dari Amri, Ketua LSM AJAR Provinsi Riau, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Laporan tersebut mengungkap dugaan bahwa seorang anggota DPRD Pelalawan telah menggunakan ijazah dan identitas orang lain untuk pencalonan dalam periode 2019-2024 serta 2024-2029. Amri mengungkapkan bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Pelalawan Unit III yang membidangi tipikor.
“Benar, saya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pelalawan terkait laporan yang kami ajukan beberapa bulan lalu. Ada sembilan pertanyaan yang diajukan mengenai dugaan penyalahgunaan ijazah dan identitas oleh anggota DPRD Sunardi dari partai Golkar, dapil III Kecamatan Ukui dan Kerumutan,” kata Amri.
Amri juga menambahkan bahwa kasus tersebut sedang berlanjut di Pengadilan Negeri Pelalawan. Pada sidang terakhir yang diadakan pada Kamis, 15 Agustus 2024, keterangan saksi tergugat, yaitu Sunardi, anggota DPRD Pelalawan, telah didengar.












