Rokan Hulu — Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis malam (17/04/2205). Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita, diamankan di sebuah rumah di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH., MH segera memerintahkan personelnya menuju lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati keduanya di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening, sebuah bong rakitan dari botol Lasegar, satu mancis, dan uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang bukti tersebut disimpan di bawah tempat tidur milik SS (41).
BDM (27), warga Desa Teluk Sono, mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang tak dikenal di Pekanbaru. Sementara SS, seorang ibu rumah tangga, merupakan warga Dusun Air Hitam. Keduanya diduga berperan sebagai bandar dan pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 2,12 gram.
Keduanya kini diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kapolsek IPTU Romi Yendri, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan komitmen Polsek Bonai Darussalam dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari ancaman narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tegas IPTU Romi.












