Jawa Barat, SuaraMasa.co.id – Dua kuasa hukum mendatangi Polres Metro Bekasi pada Kamis (01/08/2024) untuk membuat laporan polisi terhadap seorang terlapor yang merupakan seorang pengacara. Rimbawan Sugiharto, S.H, dalam pernyataannya sebagai kuasa hukum, menyebutkan bahwa dirinya bersama NR dan Icang Rahardian S.H telah melaporkan seseorang berinisial DAM ke pihak kepolisian.
Menurut Rimbawan, pemberitaan tentang terlapor tersebut telah membuat klien mereka merasa tidak nyaman dan resah karena banyak dihujat oleh rekan-rekan mereka, seolah-olah klien mereka telah melakukan tindakan melawan hukum. Rimbawan menyatakan bahwa keterangan dari terlapor (DAM) mengenai perintah klien mereka untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor adalah tidak benar.
Rimbawan menegaskan bahwa para saksi yang hadir di tempat terlapor diundang melalui pesan WhatsApp secara pribadi, bukan atas perintah klien mereka. Hal ini menjadi dasar kegaduhan yang membuat klien mereka tidak nyaman. Rimbawan juga menyebutkan bahwa kemungkinan adanya pelaporan berikutnya terhadap terlapor dari masyarakat Kabupaten Bekasi juga telah terbuka.
Kuasa hukum tersebut juga mengungkapkan bahwa terlapor, yang kabarnya seorang ahli hukum atau pengacara, seharusnya bisa menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan di wilayahnya, bukan menciptakan kegaduhan. Mereka membawa bukti berupa berita yang dipublikasikan oleh terlapor dan percakapan chat dengan terlapor dan saksi.
Rimbawan menegaskan bahwa terlapor diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 3 UU ITE dengan meresahkan klien mereka. Mereka menyatakan bahwa klaim terlapor yang meresahkan klien mereka adalah hoaks 100%.
Dengan demikian, kuasa hukum telah melaporkan terlapor ke Polres Metro Bekasi dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung tuduhan mereka terhadap terlapor.
Kaperwil suaramassa.co.id Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora