Padangsidempuan (SM) – Terkait ditemukannya kejanggalan yang diduga bernuansa KKN dalam pelaksanaan proyek, Dinas PUPR dan Perkim dilaporkan oleh aktifis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, jumat (5/5/2023).
Laporan yang kita sampaikan atas dugaan pengerjaan proyek yang diduga pengerjaannya asal jadi dibawah naungan Dinas Perkim dan Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, sebut Agus Halawa SH didampingi Saut Harahap.
“Proyek yang diduga pelaksanaannya asal jadi yakni Rehabilitasi jalan Simasom–Batu Lanja Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu yang baru 2 bulan selesai pengerjaannya sudah hancur lebur, dan ini dibawah naungan Dinas PUPR dengan pagu Rp. 699.999.271”, ungkap Agus Halawa SH.
Selanjutnya, proyek lanjutan DEK di aliran sungai Batang Ayumi di Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidempuan Selatan dibawah naungan Dinas Perkim.
“Diketahui perencanaan dan pembahasan serta penetapan anggaran di DPRD judul pengerjaan proyek ini adalah Kelanjutan Dek namun pelaksanaannya menjadi Proyek Pembangunan Taman Wisata, dan ini juga telah rusak”, sebut Saut Harahap.
“Kita berharap agar aparat penegak hukum Kejari Padangsidempuan dapat objektif dalam melakukan upaya Lidik dan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Perkim dan PUPR Kota Padang Sidempuan ini jelas Agus Halawa SH mengakhiri.
A. Nst












