Berita

SATPOL PP KAUR BERSAMA TNI-POLRI SITA 22 BOTOL MIRAS ILEGAL, AWALI PENERTIBAN WARUNG REMANG-REMANG SUARAMASSA.CO.ID | BENGKULU, KAUR — Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur bersama TNI dan Polri mulai menunjukkan hasil dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan terhadap warung remang-remang di wilayah Kabupaten Kaur, petugas berhasil menyita sebanyak 22 botol minuman keras (miras) yang diduga dijual secara ilegal. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya menertibkan warung remang-remang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sinergitas antara Satpol PP, TNI, dan Polri merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan situasi Kabupaten Kaur yang aman, tertib, dan kondusif. Penertiban tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penyitaan 22 botol miras tersebut menjadi salah satu hasil dari kegiatan penertiban. Namun, pengawasan dan penindakan di lapangan diharapkan tidak berhenti sampai di sini, melainkan dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi kembali aktivitas penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan. Masyarakat pun diharapkan ikut mendukung langkah aparat dalam menjaga lingkungan masing-masing serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga mengganggu ketertiban umum. Penertiban Harus Berkelanjutan Langkah Satpol PP Kabupaten Kaur bersama TNI dan Polri ini diharapkan menjadi awal dari penegakan aturan yang konsisten terhadap warung remang-remang dan peredaran miras ilegal di Kabupaten Kaur. Aparat juga diharapkan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga upaya penertiban benar-benar memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat. SUARAMASSA.CO.ID — Menjaga informasi, mengawal kepentingan masyarakat

24
×

SATPOL PP KAUR BERSAMA TNI-POLRI SITA 22 BOTOL MIRAS ILEGAL, AWALI PENERTIBAN WARUNG REMANG-REMANG SUARAMASSA.CO.ID | BENGKULU, KAUR — Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur bersama TNI dan Polri mulai menunjukkan hasil dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan terhadap warung remang-remang di wilayah Kabupaten Kaur, petugas berhasil menyita sebanyak 22 botol minuman keras (miras) yang diduga dijual secara ilegal. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya menertibkan warung remang-remang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sinergitas antara Satpol PP, TNI, dan Polri merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan situasi Kabupaten Kaur yang aman, tertib, dan kondusif. Penertiban tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penyitaan 22 botol miras tersebut menjadi salah satu hasil dari kegiatan penertiban. Namun, pengawasan dan penindakan di lapangan diharapkan tidak berhenti sampai di sini, melainkan dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi kembali aktivitas penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan. Masyarakat pun diharapkan ikut mendukung langkah aparat dalam menjaga lingkungan masing-masing serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga mengganggu ketertiban umum. Penertiban Harus Berkelanjutan Langkah Satpol PP Kabupaten Kaur bersama TNI dan Polri ini diharapkan menjadi awal dari penegakan aturan yang konsisten terhadap warung remang-remang dan peredaran miras ilegal di Kabupaten Kaur. Aparat juga diharapkan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga upaya penertiban benar-benar memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat. SUARAMASSA.CO.ID — Menjaga informasi, mengawal kepentingan masyarakat

Sebarkan artikel ini

SUARAMASSA.CO.ID | BENGKULU, KAUR — Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur bersama TNI dan Polri mulai menunjukkan hasil dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan terhadap warung remang-remang di wilayah Kabupaten Kaur, petugas berhasil menyita sebanyak 22 botol minuman keras (miras) yang diduga dijual secara ilegal.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya menertibkan warung remang-remang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sinergitas antara Satpol PP, TNI, dan Polri merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan situasi Kabupaten Kaur yang aman, tertib, dan kondusif. Penertiban tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Penyitaan 22 botol miras tersebut menjadi salah satu hasil dari kegiatan penertiban. Namun, pengawasan dan penindakan di lapangan diharapkan tidak berhenti sampai di sini, melainkan dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi kembali aktivitas penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan.

Masyarakat pun diharapkan ikut mendukung langkah aparat dalam menjaga lingkungan masing-masing serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga mengganggu ketertiban umum.

Penertiban Harus Berkelanjutan

Langkah Satpol PP Kabupaten Kaur bersama TNI dan Polri ini diharapkan menjadi awal dari penegakan aturan yang konsisten terhadap warung remang-remang dan peredaran miras ilegal di Kabupaten Kaur.

Aparat juga diharapkan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga upaya penertiban benar-benar memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

SUARAMASSA.CO.ID — Menjaga informasi, mengawal kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *