Berita

Tim Pengacara PERADI Perjuangkan Hak atas Lahan Kebun Kelapa Sawit Bapak Jiran

179
×

Tim Pengacara PERADI Perjuangkan Hak atas Lahan Kebun Kelapa Sawit Bapak Jiran

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Tim kuasa hukum dari Kawan-Kawan Pengacara PERADI, yang dipimpin oleh Bapak Hermanto Ambarita, SH, MH, dan anggota tim lainnya, termasuk Bapak Alamsyah, SH, MH, Tengku Zulpadli, SH, MH, Ambril Mukminin, SH, MH, Said Saripudin, SH, MH, serta Darlis, SH, MH, saat ini sedang memperjuangkan hak klien mereka, Bapak Jiran, atas lahan kebun kelapa sawit seluas 15 hektar yang terletak di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus ini bermula ketika Bapak Jiran menumbang kelapa sawit yang tidak produktif seluas sekitar 1 hektar dengan menggunakan alat berat kobelko. Tiba-tiba, seorang pria berinisial AK bersama anggota Polsek Pangkalan Kuras mengklaim bahwa kebun tersebut miliknya dan meminta dokumen kepemilikan. Namun, AK tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pada 20 April 2024, alat berat yang digunakan Bapak Jiran ditandai dan disita oleh Polsek Pangkalan Kuras berdasarkan laporan AK. Pada 14 Agustus 2024, alat berat tersebut dipindahkan ke kantor Polsek Pangkalan Kuras setelah dilakukan penyitaan resmi sesuai dengan penetapan pengadilan.

Dalam pertemuan yang diadakan pada 14 Agustus 2024, Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Soermansyah, SH, MH, bersama tim keamanan dari Kapolres Pelalawan dan beberapa anggota Polsek, serta masyarakat setempat, menunjukkan kesiapan untuk menyelesaikan perselisihan ini. Tim kuasa hukum Bapak Jiran menyatakan kesiapan untuk mendampingi klien mereka melalui jalur hukum dan menjamin bahwa pemindahan alat berat dilakukan tanpa keributan.

Kapolsek Pangkalan Kuras menyatakan bahwa pada 20 April 2024, laporan dari AK tentang kerusakan kebun miliknya telah diterima dan setelah melakukan penyelidikan, lokasi tersebut disetatus quo untuk menghindari tindakan lebih lanjut dari kedua belah pihak hingga penyelesaian hukum selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *