Rokan Hulu – Sudah lebih dari tiga bulan berlalu sejak insiden kekerasan dan pengrusakan yang terjadi pada aksi damai masyarakat Desa Bangun Jaya di kawasan PT Merangkai Artha Nusantara (PT MAN), namun proses hukum terhadap pelaku belum menunjukkan kemajuan berarti.
Peristiwa yang terjadi pada 21 Juli 2025 itu meninggalkan luka dan kekecewaan mendalam bagi warga, khususnya para korban kekerasan dan pemilik kendaraan yang dirusak saat aksi berlangsung.
Dalam unjuk rasa tersebut, warga menyuarakan tuntutan terhadap pihak perusahaan PT MAN terkait dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan lingkungan. Aksi yang digelar secara damai itu justru berakhir ricuh setelah sekelompok oknum tak dikenal melakukan penyerangan. Sebuah mobil komando milik warga rusak parah, dan beberapa alat komunikasi dirusak. Sejumlah warga juga mengalami tindak kekerasan fisik.
Perwakilan warga Bangun Jaya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambusai Utara pada 21 Juli 2025, namun hingga kini, penanganan laporan tersebut dinilai sangat lambat. Hanya satu orang pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan, sementara kasus pengrusakan belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.
Kekecewaan pun disampaikan oleh Ketua Pemuda Bangun Jaya, Erik. Ia membantah klaim pihak kepolisian yang menyatakan bahwa pelapor belum bisa menghadirkan saksi.
“Kami sudah menghadirkan saksi-saksi ke Polsek. Bahkan dua kali mereka datang memberikan keterangan. Tapi sampai sekarang, tidak ada kabar kelanjutannya. Ini sangat mengecewakan,” tegas Erik kepada wartawan Suaramassa.co.id, Sabtu (18/10/2025).
Sebelumnya, Kapolsek Tambusai Utara, saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya kesulitan memproses laporan pengrusakan karena Sekian banyak saksi yang sudah kita periksa, satupun tidak ada yang memberikan keterangan kalau mereka Meliat secara langsung atas Pengrusakan Mobil.
“Kami bekerja sesuai SOP. Perkara ini sudah Tahap LIDIK, Bagaimana kami mau memproses kalau saksi tidak ada yang melihat?” Bahkan video yg beredar sudah kita periksa, namun tidak ada Terlihat secara Jelas siapa yang merusak Mobil dan Sound sistem saat Demo”. ujar Kapolsek singkat.
Pernyataan ini justru memicu kemarahan warga yang merasa telah bersikap kooperatif dan memberikan semua data yang diminta oleh pihak kepolisian.
Tokoh masyarakat Bangun Jaya, Azam Komat, juga menyuarakan keprihatinan serupa. Ia secara terbuka meminta Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK., S.H., untuk turun langsung dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan biarkan kasus ini mandek. Masyarakat butuh kepastian hukum. Kalau pelaku dibiarkan bebas, bagaimana rakyat bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?” tegas Azam.
Azam juga menyoroti pentingnya ketegasan aparat dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat dan perusahaan besar. Menurutnya, jika aparat terlihat berpihak, hal itu hanya akan memperkeruh suasana dan menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat.
Desakan agar Kapolres Rohul segera mengambil tindakan tegas juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi kepemudaan dan tokoh adat. Mereka menilai, lambannya penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan ketidakpuasan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Rokan Hulu mengenai langkah lanjutan atas laporan masyarakat Desa Bangun Jaya. Namun masyarakat berharap, Kapolres Rohul dapat menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa memandang latar belakang pelapor maupun terlapor.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah,” tutup Erik.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi, kecepatan, dan keberpihakan hukum kepada korban, bukan kepada pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh lebih besar. Masyarakat Desa Bangun Jaya kini masih menunggu jawaban pasti: apakah hukum benar-benar menjadi pelindung rakyat, atau hanya slogan belaka.












