PELALAWAN (SM) – Senin 6 Pebruari 2023 Oknum Ormas melakukan penangkapan 1 unit Alat berat escapator di areal TNTN tepat nya di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riau, lalu mengamankan dan menggiring nya ke rumah Syarifudin selaku pucuk pimpinan pemerintahan di desa Bagan limau.
Namun sangat disayangkan, Penangkapan Alat berat tersebut berujung Perdamaian (86) di meja GAKKUM yang berada di kota Pekanbaru pada 7 Pebruari 2023 yang lalu.
Informasi yang diterima Redaksi media suaramassa.co.id dari masyarakat desa Bagan limau yang tidak mau nama nya di publikasikan mengatakan” Bermula dari ada nya Alat berat yang mengerjakan pembuatan parit di areal TNTN di desa Bagan limau yang dimasukkan oleh oknum MMP (Masyarakat Mitra Polhut) berinisial FD, namun Alat berat tersebut hendak keluar dari areal TNTN, tiba tiba datang sekitaran 40 orang oknum ormas menghadang dan menyuruh kembali masuk kelokasi TNTN, lalu mengamankan alat berat tersebut dan menitipkan nya dirumah Syaripudin selaku Kades Bagan limau’, ucap nya.
Tak sampai disitu, ucap sumber ,” kemudian terjadilah Perdamaian (86) di ruangan kepala desa Antara Syarifudin dengan oknum MMP Berinisial FD yang merupakan pemasuk alat berat, hingga berujung pemberian uang senilai RP 65 juta untuk perdamaian, dan Alat berat itu pun di lepaskan oleh Kades Bagan limau.
“Untuk mengelabuhi perdamaian (86) senilai RP 65 juta, Kades Bagan limau bersama Zulkarnain selaku Ketua MPA (Masyarakat Peduli Api) membuat nota kesepahaman yakni ” surat Pernyataan dukungan dan komitmen perlindungan, pengamanan dan pemulihan ekosistem Pada kawasan taman nasional teso nilo”, yang di tanda tangani oleh Heru Sutmantoro sebagai saksi dari Balai TNTN, dan Alpian Hardiman Dari Seksi GAKKUM yang berada di kota pekanbaru, ucap nya.
Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat, Tambah Narasumber mengatakan”Sebelum nya Pada tanggal 23 Desember 2022, pemerintah desa Bagan limau telah mengeluarkan surat permohonan kepada bala TNTN terkait ada nya 1 unit alat berat yang akan bekerja membuat parit dan memperbaiki jalan untuk akses kekebun sawit masyarakat yang sudah berhasil, dan menuju akses kegiatan RHL yang menjadi Prioritas TNTN. Dan ternyata surat tersebut tidak ada masa Ahir berlaku nya sampai kapan, hingga terjadi penangkapan alat di lokasi TNTN, Ada apa ini sebenar nya, Apakah Ada Udang dibalik Batu?, cetus sumber.
Untuk berita yang akurat dan berimbang, Redaksi suaramassa.co.id mengkonfirmasi elektronik Syarifudin selaku kades Bagan limau, dan Alpian Hardiman dari seksi GAKKUM yang berada di kota Pekanbaru, Namun sangat disayangkan hingga menunggu 1×12 jam Redaksi suaramassa.co.id tidak mendapat jawaban.
Disisi lain, Kepala Balai TNTN Kabupaten Pelalawan Heru Sumantoro Dikonfirmasi Redaksi suaramassa.co.id membuahkan hasil.Heru Sumantoro dalam Jawaban konfirmasi eletronik menyampaikan”Saya dapat laporan dari masyarakat terkait penangkapan alat berat tersebut, dan dilakukan penangkapan oleh masyarakat terkait Posisi alat berat apakah sudah masuk TNTN atau belum. Kemudian ada surat kepala desa Bagan Limau untuk penanganan secara permusyawaratan karena dikuatirkan ada ekses negatif. balai TNTN dan balai Gakkum LHK Sumatera memfasilitasi terkait perdamaian tersebut”, Ucap nya.
Ditanya terkait ada perdamaian sebesar Rp 65 juta, Heru mengungkapkan”Kalau ada uang itu fitnah yang sangat keji”, ucap nya mengahiri.
Dan terkait hal ini, kesimpulan nya memang benar ada penangkapan alat berat di areal TNTN desa bagan limau dan dilakukan perdamaian yang difasilitasi oleh oleh Kepala desa, Seksi GAKKUM dan Pihak Balai TNTN.
Dan Mengenai Perdamaian senilai Rp 65 juta yang disampaikan Narasumber, Redaksi suaramassa.co.id akan terus mencari dan menggali informasi selajut nya guna untuk Keseimbangan, dan kesempurnaan berita serta untuk kepentingan umum.
Bersambung………