Tambang galian C diduga tanpa izin bebas beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Aktivitas tambang galian C ilegal tersebut, terkesan ada pembiaran. Pasalnya tidak ada tindakan dari penegak hukum untuk menutup aktivitas tersebut.
Dari penelusuran tim awak media dibeberapa lokasi tambang galian C seperti di Kecamatan Tambusai Utara, Pagaran Tapah Darussalam, Rambah, Bangun Purba dan Kepenuhan pengusaha tambang galian C bebas melakukan pengerukan tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitar.
Seakan kebal hukum sejumlah pengusaha tambang galian C diduga tanpa izin itu bebas beroperasi melakukan penambangan disepanjang aliran sungai dan penambangan galian darat secara terang-terangan.
Dari lokasi penambangan tampak alat berat jenis excavator melakukan pengerukan memuat pasir batuan dan tanah timbun ke armada truck dan tronton yang antri berjejer di sepanjang lokasi penambangan.
Melihat maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga tanpa izin itu memantik reaksi keras dari aktifis Rokan Hulu, Hasibuan.
” Kita minta tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Rokan Hulu untuk menutup tambang galian C ilegal. Jika tidak mampu, maka kami minta Kapolda Riau menurunkan tim ke Rohul untuk menuntaskan masalah ini, ” kata hasibuan.
Menurutnya, aktivitas galian tambang C tanpa izin ini sudah berlangsung sejak lama rasanya tak mungkin aparat hukum tidak mengetahui aktivitas di wilayah hukumnya.
Sudah beberapa kali kita laporkan aktivitas tersebut melalui pesan WhatsApp langsung ke Kapolres Rohul, namun sampai saat ini kita belum lihat progres dan keseriusan dari kepolisian untuk menindaklanjuti nya,
” beber Hasibuan.
Maraknya aktivitas galian C yang kita duga lilegal di Rokan hulu, Terkesan ada yg backup nya, kita minta aparat penagak hukum (APH) yang menjadi wilayah hukum polres rohul untuk Serius menertibkan Quary- Quary nakal yang tidak mengantongi izin.
Lanjut Hasibuan, tambang galian C tanpa izin ini tak dibenarkan sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Team)












