BeritaKasus

Diminta Polres Kota Padangsidempuan Tangkap Pelaku Pemukulan Keempat Wartawan

674
×

Diminta Polres Kota Padangsidempuan Tangkap Pelaku Pemukulan Keempat Wartawan

Sebarkan artikel ini

Padang Sidempuan || – Pemukulan empat wartawan ketika saat melakukan peliputan kegiatan penyulingan minyak BBM dari mobil tangki secara ilegal di Desa manunggang julu Senin 13/11/2023 sempat piral di media massa (medsos).

Wartawan korban pemukulan yang diberitakan oleh beberapa media tersebut terdahulu yakni Ali yusron, Ismail Syaputra Harahap,Ahmad Husein Hutabarat dan Sofyan Harahap, telah melakukan visum dan melaporkan nya ke Polresta Padang Sidempuan dengan surat pengaduan, Nomor: STTPLP/B/518/XI/2023/SPKT/POLRES/Padang Sidempuan/POLDA SUMATERA UTARA.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kronologis kejadian bermula saat para korban yang berprofesi sebagai wartawan tersebut menelusuri informasi adanya dugaan tindak pidana penyedotan BBM yang diduga ilegal dari mobil tangki

Kemudian ke empat wartawan melakukan pelacakan dan melihat adanya terlihat mobil tangki yang sedang melakukan penyedotan minyak BBM bertuliskan Pertamina.

Kemudian keempat wartawan tersebut mengambil dokumentasi ketika itu pula datang salah seorang yang berinisial A alias H langsung menanyakan tentang apa yang mereka lakukan disini,””
Sambil mengeluarkan kata yang tidak senonoh terhadap korban dan wartawan menunjukkan kartu pers nya.
Tapi sangat ironis dan sadisnya mereka langsung dipukuli dan teriaki maling kemudian salah seorang lolos lari serta bertemu dengan salah seorang warga minta pertolongan.

Setelah dibawa berobat keempatnya langsung melakukan visum serta melaporkan kejadian ke Polres Padang Sidempuan

Setelah berselang satu Minggu lebih dari kejadian ternyata tidak ada terdengar lanjut tindakan proses hukum oleh polres kota Padang Sidempuan.
Sungguh tidak disangka terdengar informasi beredar para korban wartawan tersebut sudah melakukan perdamaian begitu saja tanpa ada proses hukumnya.
Mendengar kabar itu para awak media/wartawan merasa tidak puas dan keberatan karena kejadian pemukulan terhadap wartawan yang melakukan tugas jangan terjadi lagi dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai perundang-undangan dan undang-undang pers No 40 tahun 1999.
Diminta aparat penegak hukum Polres kota Padang Sidempuan harus melakukan proses hukum terhadap pelaku pemukulan tersebut sebagai efek jera dan tidak ada lagi terjadi kemudian hari.(Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *