BENGKULU Suaramassa,co,id,— Pemberitaan terkait perkara dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo diharapkan disajikan secara utuh, akurat, serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo sebagai tersangka bersama sejumlah pihak swasta. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian fee atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Namun, muncul pemberitaan yang mengaitkan nama Bupati Kaur Gusril Pausi dengan Yusman bersama Dian dalam konteks perkara tersebut.
Atas pemberitaan itu, perlu ditegaskan bahwa Bupati Gusril menyatakan dirinya tidak pernah bertemu dengan Yusman bersama Dian, sebagaimana informasi yang disampaikan kepada redaksi.
Karena itu, pemberitaan yang mengaitkan nama Gusril dengan pertemuan tersebut hendaknya tidak dibangun berdasarkan asumsi ataupun narasi yang dapat menggiring opini publik. Setiap informasi harus dibedakan secara jelas antara fakta persidangan, keterangan saksi, dakwaan jaksa, serta opini atau kesimpulan pihak tertentu.
Dalam proses hukum, keterangan yang muncul di persidangan juga perlu dilihat secara utuh dan tidak dipotong dari konteksnya. Terlebih, perkara Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo masih merupakan proses hukum yang pembuktiannya berlangsung di pengadilan. Pada persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan permintaan fee proyek.
Oleh sebab itu, redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama seseorang dalam suatu pemberitaan tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Pemberitaan mengenai perkara hukum semestinya merujuk pada dokumen resmi, keterangan aparat penegak hukum, fakta persidangan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang namanya disebut.
Dengan demikian, informasi mengenai hubungan maupun pertemuan antara Bupati Gusril, Yusman dan Dian perlu ditempatkan sesuai fakta yang sebenarnya, sehingga pemberitaan tidak berkembang menjadi opini yang merugikan pihak tertentu.












