BeritaKasus

Mencuri Handphone, Seorang Karyawati Pabrik Dibekuk Polres Probolinggo Kota

993
×

Mencuri Handphone, Seorang Karyawati Pabrik Dibekuk Polres Probolinggo Kota

Sebarkan artikel ini

Probolinggo – Seorang warga Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, DS (24 tahun) ditangkap oleh anggota Polres Probolinggo Kota.

DS ditangkap tanpa perlawanan di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada (3/6/2024) pagi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Tersangka DS, wanita yang bekerja pada salah satu pabrik garment ini mencuri handphone milik ESA (18 tahun), wanita yang tinggal di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengungkapkan, “Kejadian ini terjadi pada hari selasa, tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian handphone tersebut,” tuturnya saat dikonfirmasi, (11/6/2024) pagi.

Adapun kronologi kejadian, ESA (korban) saat beristirahat dan membeli minuman, tidak menyadari handphone-nya tertinggal di salah satu lapak penjual es di sekitar taman Maramis. Saat ia kembali pada lokasi tersebut, handphone tipe Redmi Note 12 miliknya hilang begitu saja.

“Handphone tersebut diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya,” terang Iptu Zainullah.

Lebih lanjut, DS (tersangka) tiba setelah korban meninggalkan lapak penjual es. Kemudian, DS melihat handphone tertinggal pada salah satu meja lapak. Ia mengambil dan memasukkan handphone tersebut kedalam tasnya. Setelah dirasa aman dan rentang waktu yang cukup lama, DS menggunakan handphone tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Terhadap tersangka DS, kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Zainullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *