Rokan Hulu – Pengadilan Negeri Rokan Hulu menggelar sidang lanjutan yang mempertimbangkan gugatan terkait pemutusan kontrak kerja oleh PT SKA (Sumatra Karya Agro) terhadap PUK SEI Kuning Anugerah. Sidang ini menjadi sorotan karena dihadiri oleh dua saksi yang memberikan keterangan terkait kasus ini.
Kamis,(11/7/24).Sidang kali ini menghadirkan dua saksi yang disajikan bergantian oleh PUK SEI Kuning Anugerah, yaitu saudara Misrijal dan Jhonpredi. Keduanya memberikan keterangan yang diharapkan dapat menguatkan posisi penggugat dalam menuntut keadilan terkait pemutusan kontrak yang dianggap sepihak oleh PT SKA.
Bapak Andri Fauzi Hasibuan SH, kuasa hukum dari PUK SEI Kuning Anugerah, dalam pernyataannya kepada media, menjelaskan bahwa sidang hari ini difokuskan pada pembuktian terkait keabsahan kontrak kerja antara kliennya dengan PT SKA. “Kami menghadirkan saksi-saksi ini untuk menjelaskan mengapa terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh PT SKA, serta mengungkap hambatan yang dihadapi klien kami dalam menjalankan tugas sesuai kontrak,” ujar Andri Fauzi Hasibuan.
Andri Fauzi Hasibuan juga menambahkan, “Kedua saksi yang dihadirkan hari ini telah mengikuti kontrak kerja dengan patuh, namun mereka mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban mereka karena adanya hambatan yang dibuat oleh pihak tergugat kedua, yang dipimpin oleh Bapak Tomson Sinaga.” Beliau meyakinkan bahwa majelis hakim akan menilai kasus ini secara adil dan objektif.
Kuasa hukum dari pihak Bapak Tenang Sembiring, yang juga turut hadir dalam sidang tersebut, menyatakan kepuasannya terhadap kesaksian yang disampaikan. “Keterangan dari saksi-saksi hari ini mencerminkan kejadian faktual yang dialami klien kami. Hal ini juga menunjukkan bahwa yang mempertahankan kontrak kerja adalah pihak klien kami, bukan pihak perusahaan yang menjadi tergugat,” ungkapnya.
Diketahui bahwa sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yakni PT SKA, untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang dilayangkan. Kuasa hukum dari pihak Bapak Tenang Sembiring berjanji untuk mengungkapkan seluruh proses hukum yang melibatkan permasalahan ini. “Kami akan mengeksplorasi kepentingan para pihak yang terlibat dalam kasus ini, serta mencari keadilan untuk klien kami,” tandasnya.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari proses hukum yang panjang, di mana keadilan harus ditegakkan dengan mempertimbangkan kedua belah pihak secara adil. Harapan akan kejelasan hukum dalam kasus ini masih menjadi fokus utama, seiring dengan proses pengadilan yang akan terus berlanjut di Pengadilan Pasir Pengaraian Rokan Hulu.












