ROKAN HULU – Aksi dugaan pencurian komponen besi pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku oleh jajaran Polres Rokan Hulu.
Peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut bermula dari beredarnya video di platform Facebook dan TikTok yang memperlihatkan dua orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar tiang penerangan jalan umum dekoratif di Jalan Syekh Ismail, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Informasi yang viral itu kemudian mendapat perhatian dari Yandri yang selanjutnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komponen yang diduga dicuri merupakan bagian dari tiang PJU jenis dekoratif oktagonal yang merupakan aset milik Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu.
Setelah memastikan fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah daerah, laporan resmi kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial B.H. (29) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian komponen aluminium casting pada fasilitas penerangan jalan umum tersebut.
Di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
AKP Tony Prawira menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga aset negara dan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial. Fasilitas umum merupakan aset bersama yang harus dijaga. Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melindungi aset pemerintah dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana,” ujar AKP Tony.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran masyarakat dan media sosial dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan negara maupun kepentingan publik.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Rokan Hulu.












