BeritaPeristiwa

Dugaan Perselingkuhan, Seorang Warga Semendi Dibacok Tetangganya

697
×

Dugaan Perselingkuhan, Seorang Warga Semendi Dibacok Tetangganya

Sebarkan artikel ini

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap seorang Pelaku Penganiayaan berat berinisial S (38 tahun), warga Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, (19/07/2024).

“Tersangka S ditangkap dirumah saudaranya, Dusun Gupong, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas,” ungkap Plt Kasihumas, Iptu Zainullah, Senin (22/07/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Korbannya adalah A (34 tahun), yang juga warga Desa Semendi, Kecamatan Tongas.

Kejadian bermula dari kecurigaan pelaku pada korban, saat menemukan percakapan mesra WhatsApp istrinya dengan korban.

“Kejadian pembacokan terjadi pada hari Kamis, (18/07/2024) malam. Tepatnya di pos pertigaan jalan Dusun Tabata, Desa Semendi, Kecamatan Tongas,” ungkap Iptu Zainullah.

Pelaku yang sedang duduk santai, memanggil korban karena melewati jalan tersebut seorang diri. Kemudian, korban menghampiri pelaku dan duduk bersebelahan.

Setelahnya, pelaku menanyakan perihal dugaan perselingkuhan korban dan istrinya. Namun, korban mengelak dan tak menghiraukan. Diantara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Kemudian, pelaku naik pitam dan membacok korban hingga mengalami luka-luka.

“Pelaku membacok korban sebanyak 4 kali. Korban mengalami luka robek dipunggung, tangan sebelah kiri, kepala dan luka robek pada kaki sebelah kanan,” terang Iptu Zainullah.

Atas perbuatannya tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah mengamankan barang bukti, yakni sebilah celurit, satu buah kemeja berwarna coklat, kaos oblong berwarna putih, satu buah sarung hitam dan satu buah songkok berwarna hitam.

Pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *