BeritaHukum

Dugaan Mafia Penimbun BBM Subsidi Ilegal Ditemukan di Tulang Bawang, Libatkan Oknum TNI

255
×

Dugaan Mafia Penimbun BBM Subsidi Ilegal Ditemukan di Tulang Bawang, Libatkan Oknum TNI

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, 8 April 2025 – Suaramassa.co.id

Sebuah gudang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal ditemukan di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dari hasil penelusuran tim SuaraMassa.co.id, di lokasi ditemukan deretan jerigen berukuran 32 liter yang tertata rapi, serta tiga unit mobil Panther yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dari gudang tersebut. Gudang itu diketahui telah lama beroperasi secara ilegal.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Bejo. Lebih mengejutkan lagi, Bejo diduga bekerja sama dengan seorang oknum TNI berinisial PR. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa gudang tersebut memang milik Bejo dan sudah cukup lama beroperasi. Masyarakat setempat mulai merasa khawatir akan dampak dari penimbunan dan peredaran BBM ilegal terhadap kendaraan dan lingkungan sekitar.

Sebelum berita ini diterbitkan, tim awak media telah berupaya menghubungi pihak pemilik gudang untuk meminta konfirmasi. Bahkan, tim sempat mendatangi langsung lokasi, namun gudang dalam keadaan tertutup dan tergembok. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Menanggapi temuan ini, tim media mendesak Kapolda Lampung agar segera memerintahkan Polres Tulang Bawang untuk menyelidiki praktik ilegal ini secara serius. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini sangat penting mengingat aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), terutama Pasal 55 yang menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tim SuaraMassa.co.id berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar praktik mafia BBM bersubsidi tidak terus merugikan negara dan masyarakat.

(Tim Suaramassa.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *