ROKAN HULU — Menanggapi sorotan tajam masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di MTs Negeri 3 Rokan Hulu, Kepala Sekolah Dewi Sami Wardani, S.Pd, M.Pd bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, H. Zulkifli, S.Ag, M.Pd.I menyampaikan klarifikasi pada Rabu (16/4/2025).
Dewi Sami Wardani menegaskan bahwa tidak benar adanya pungli di sekolah yang dipimpinnya. Ia membenarkan adanya pengutipan iuran sebesar Rp535.000 per siswa bagi siswa kelas IX, yang totalnya mencapai Rp142.310.000 dari 266 siswa. Namun, menurutnya, iuran tersebut telah disepakati melalui rapat antara pihak komite dan wali murid.
“Ini sudah melalui mekanisme rapat Komite dengan para wali murid,” ungkap Dewi. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan akhir tahun ajaran kelas IX MTsN 3 Rokan Hulu Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dewi merinci peruntukan dana tersebut sebagai berikut:
1. Kegiatan Inti Asesmen dan Administrasi Ijazah (Total: Rp95.775.600)
Bimbingan belajar asesmen madrasah: Rp27.000.000
Honor panitia asesmen: Rp5.600.000
Honor tim pengawas asesmen: Rp5.880.000
Honor pembuat soal: Rp2.800.000
Honor wali kelas: Rp20.748.000
Cendera mata: Rp10.640.000
Penulisan ijazah: Rp7.980.000
Legalisir ijazah: Rp7.980.000
Fotokopi ijazah: Rp957.600
Sampul ijazah: Rp2.128.000
Kue kotak untuk rapat: Rp2.200.000
2. Kegiatan Perpisahan (Total: Rp45.806.000)
Makan siang (nasi kotak): Rp16.050.000
Kue kotak: Rp5.136.000
Kue piring: Rp200.000
Piring buah: Rp400.000
Sewa gedung: Rp2.000.000
Kebersihan gedung: Rp300.000
Sewa kursi: Rp1.920.000
Papan bunga: Rp750.000
Konsumsi gladi: Rp850.000
Sewa blower: Rp2.400.000
Sound system, keyboard, lampu sorot: Rp2.200.000
Dekorasi: Rp1.500.000
Baliho: Rp900.000
Publikasi dan dokumentasi: Rp2.000.000
Penampilan siswa: Rp2.000.000
Uang lelah panitia: Rp7.200.000
Dewi juga menanggapi pertanyaan terkait imbauan untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan efisiensi. Ia menyebut bahwa pihak madrasah telah berkoordinasi dengan Kemenag karena madrasah berada di bawah naungan instansi tersebut.
Sementara itu, Kakan Kemenag Kabupaten Rokan Hulu, H. Zulkifli, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi dari sekolah. “Mereka sudah kita panggil untuk kejelasannya, dan mereka sudah menjelaskan secara rinci,” ujar Zulkifli.
Terkait pertanyaan mengenai adanya larangan atau surat edaran Kemenag Rohul untuk tidak melakukan pungutan di tengah kondisi efisiensi, Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan edaran seperti itu.
“Kita ini kan sifatnya satu komando, jadi kita hanya bisa meneruskan edaran dari pemerintah pusat. Kita tidak diberi wewenang untuk membuat putusan,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dapat memahami bahwa iuran yang dimaksud bukanlah pungli, melainkan hasil kesepakatan yang telah dibicarakan dan disetujui bersama antara komite dan orang tua siswa.












