BeritaKasus

Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian

723
×

Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN (29) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,13 gram, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di depan Penginapan Putri Bungsu, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka MN diketahui merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Kelurahan Pasir Pengaraian kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Dendy.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit I Satresnarkoba IPDA Sudarma Wijaya, S.H. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, serta satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan di kediamannya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka MN menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi masa depan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *