BeritaKasus

KEJARI BINJAI LAKUKAN PENAHANAN TERHADAP SUKO HARTONO Als S.H.

288
×

KEJARI BINJAI LAKUKAN PENAHANAN TERHADAP SUKO HARTONO Als S.H.

Sebarkan artikel ini

Senin 06 April 2026,|suaramassa.co.id|Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : Prin-692/L.2.11./Fd.2/04/2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap
Tersangka atas nama SUKA HARTONO ALs S.H.

Bahwa Tersangka SUKO HARTONO ALs S.H., merupakan salah satu dari 5 (lima) Tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s/d 2025 dimana pada kesempatan sebelumnya RALASEN GINTING Als RG selaku mantan Kepala Dinas Ketapang Kota Binjai dan JOKO WASKITONO ALs JW selaku Asisten di Pemerintahan Kota Binjai telah dilakukan penahanan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sebagaimana diketahui peran serta SUKO HARTONO Als S.H., dalam dugaan Tipikor ini sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor lalu SUKO HARTONO bersama RALASEN GINTING dan JOKO WASKITONO menawarkan kegiatan Pekerjaan tersebut kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, yang selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada RALASEN GINTING dan JOKO WASKITONO melalui transfer kepada SUKO HARTONOsehingga atas perbuatannya SUKO HARTONO Als S.H., disangkakaan dengan Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Diketahui sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu
Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dan Tenaga Kesehatan dari RSUD Djoelham Binjai dan hasilnya kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga layak dilakukan penahanan dimana saat ini SUKO HARTONO ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A.Ungkap Ronald Reagan Siagian, S.H,M.H Kepala seksi Intelijen Kejari Binjai.
(PBH SE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *